Guntur Turnip RDP di DPRD Kota Medan, Dugaan Kuat PT. KIM Sewa Orang Suruhan

0

analisismedia.com
Guntur Turnip berbaju putih saat RDP di kantor DPRD KOTA MEDAN 

Medan
, analisismedia.com - Kasus Penghancuran rumah Warga yang di sertai dengan pengancaman oleh sekelompok orang yang diduga kuat melibatkan PT. Kawasan Industri Medan (PT. KIM) dan pembangunan tembok permanen setinggi Kurang Lebih 3 Meter tanpa Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah masuk gedung DPRD Kota Medan.


Guntur Turnip, Ketua PAC PDI-Perjuangan Medan Deli dan sejumlah warga gang tembusan lingkungan 16 Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli tampak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi IV di Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Selasa siang, (19/8/2025).


Dalam RDP gabungan Komisi I dan Komisi IV yang di hadiri beberapa anggota Dewan dan juga dihadiri langsung Daly Mulyana Dirut PT. KIM, terungkap, pembangunan tembok pagar yang di lakukan oleh PT. KIM tidak memiliki Izin PBG dan melakukan pengosongan lahan yang di klaim milik PT. KIM dengan cara melakukan pengerusakan rumah warga serta pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap beberapa warga.


kepada Media ini Guntur mengatakan, ” saya berharap kasus atau permasalahan ini bisa dikawal oleh bapak ibu DPR yang hadir dalam RDP gabungan komisi I dan Komisi IV tadi sampai selesai, dan Pemerintah Walikota Medan pak Rico waas harus membuka mata apa yang di alami masyarakatnya, Pecat itu Camat Medan Deli dan kepling 16 Mabar karena gak perduli penderitaan warganya yang berada dalam tembok PT. KIM,”harapnya.


Lanjut Guntur, ” intimidasi yang di alami warga bukan cuma sekali, dari tanggal 29 Juli 2025 rumah warga yang berada di dalam tembok PT. KIM kavlingan 6,7 dan 8 Sudah dirusak, tanggal 1 Agustus pas adzan Magrib, tangga kayu yang di buat warga untuk menjadi akses jalan di bongkar sekelompok orang dan ada beberapa yang menggunakan seragam security, saya meyakini menduga kuat itu Security PT. KIM yang di dampingi beberepa orang pereman. “Tegasnya.


puncaknya tanggal 2 Agustus dini hari, sekitar pukul 01:00 Wib, dengan memutuskan arus listrik warga yang berada di dalam tembok PT. KIM, secara brutal sebagian besar rumah warga di rusak dihancurkan dan beberapa warga di antaranya mengadu kepada saya di ancam dengan senjata tajam, di antaranya pak Suef saat memeluk anak gadisnya lehernya di tempel Kelewang, saya juga akan tetap mendampingi warga dan saya juga berkoordinasi dengan petinggi Partai PDI-Perjungan ,”katanya.


” Beberapa hari menjelang perayaan 17 Agustus di kavlingan 06, pak Sudin Simanjutak juga mengeluhkan kepada saya kalau dirinya di datangi oleh petugas PT. KIM bermarga Tampubolon, meminta rumah nya (Sudin simanjuntak) untuk segera di bongkar di kasih waktu sampai hari Rabu besok, “


Masih kata Guntur, ” sudah dua minggu kejadian ini di alamai masyarakat yang berada di dalam tembok PT. KIM, tidak ada satu pelaku pun yang di tangkap oleh Polisi, saya berharap Polisi bersungguh – sungguh menjalankan tugasnya untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, Hukum harus dijadikan Panglima di NKRI jangan tumpul ke atas tajam kebawah, dimata hukum semua sama, jangan sampai masyarakat menduga yang punya uang di lindungi yang susah tidak di lindungi. “


“saya (Guntur Turnip) meyakini ada orang besar, aktor intelektualnya dalang di semua kejadian ini para pelaku bebas berkeliaran, membuat warga yang menjadi korban masih merasa takut dan was – was karena trauma akan kejadian tersebut. ” tegas Guntur Turnip.


Dalam RDP yang di pimpinnya Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak menegaskan, PT. KIM tidak boleh bertindak sewenang – wenang.


” Negara ini negara Hukum, Pemko Medan saja kalau mau bongkar bangunan harus lewat mekanisme Hukum. PT. KIM tidak bisa seenaknya membongkar rumah warga tanpa keputusan pengadilan, kasus ini harus di usut tuntas. ” ucap Paul.


Sementara itu Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Muslim Harahap meminta pemko medan untuk segera membongkar tembok tersebut.


” Kita fokus saja terhadap tuntutan Masyarakat, pertama, bongkar tembok itu karena terbukti tidak memiliki izin. Kedua, kan bisa di bicarakan kompensasi untuk warga pindah dari rumahnya, PT. KIM tidak boleh arogan. ” tegas Muslim.


Dalam RDP yang yang di pimpin Paul Mei Anton Simanjuntak, memberikan waktu satu minggu kepada Daly Mulyana Dirut PT. KIM untuk memberikan keputusannya.

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)