![]() |
Guntur Turnip berbaju putih ditengah masyarakat yang terzalimi di Lorong Jaya Mabar, Medan Deli, Kota Medan |
Medan, analisismedia.com – Menanggapi pemberitaan dari salah satu media online topinformasi.com yang berjudul "Masyarakat Dibenturkan, Perjuangan Rakyat Dijadikan Dalih untuk Perebutan Lahan", politisi PDI Perjuangan Guntur Turnip angkat bicara. Ia menilai isi pemberitaan tersebut sarat muatan yang menyudutkan dan membentuk opini publik yang mengarah pada fitnah.
Dalam keterangannya kepada awak media, Guntur dengan tegas membantah keterlibatan dirinya dalam persoalan lahan yang diklaim milik PT Kawasan Industri Medan (PT KIM) di Lorong Jaya, Lingkungan 16, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.
"Tidak benar saya mempersoalkan soal kepemilikan lahan seperti yang diberitakan. Justru saya hadir karena ada pelanggaran nyata terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)," tegas Guntur, Rabu sore (6/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa PT KIM telah membangun tembok setinggi lebih dari 3 meter tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang berdampak langsung terhadap akses warga. “Warga terkurung, tidak ada jalan keluar. Ini pelanggaran HAM yang nyata. Saya bahkan telah menyampaikan pesan kepada Humas PT KIM, Niko, melalui WhatsApp pada 11 Juli 2025, meminta akses jalan dibuka. Tapi tidak ada respon. Warga akhirnya membangun tangga darurat dari kayu, yang kemudian malah dirusak oleh sekelompok orang yang diduga suruhan PT KIM,” ungkap Guntur.
Lebih lanjut, Guntur menjelaskan bahwa sikapnya murni didasari keprihatinan terhadap perlakuan sewenang-wenang PT KIM terhadap dua kader PDI Perjuangan, yaitu Suef dan Kelana, yang telah menempati lahan kavling 8 selama lebih dari 32 tahun.
“Lahan itu bukan jalur hijau, bukan pula bantaran sungai atau rel kereta api. Mereka sudah puluhan tahun menetap di situ. Masa iya tidak ada bentuk penghargaan atau kompensasi?” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pada 2023, dirinya pernah secara resmi menyurati PT KIM untuk memohonkan ganti rugi tempat tinggal bagi para kader partai yang terpaksa pindah namun tidak memiliki kemampuan finansial.
“Pada 4 Juli 2025, saya juga diundang oleh Lurah Kelurahan Mabar bersama Kepling 16 Lorong Jaya. Di sana kami kembali menyampaikan permintaan agar PT KIM membuka akses jalan dan memberikan kompensasi bagi warga dan kader kami yang terdampak,” katanya.
Guntur dengan tegas menepis segala tudingan dirinya terlibat konflik lahan atau memiliki kaitan dengan kelompok masyarakat adat seperti Masyarakat Hukum Adat Deli (MHAD).
“Saya tidak pernah berhubungan dengan MHAD dan tidak pernah mengklaim lahan. Tuduhan itu tidak berdasar,” ucapnya.
Guntur juga mengecam keras tindakan intimidatif dan kekerasan yang diterima warga yang terkurung di area tembok PT KIM. Ia menyebut pada 29 Juli 2025 telah terjadi perusakan rumah warga oleh kelompok yang diduga kuat merupakan suruhan PT KIM. Bahkan, pada 2 Agustus 2025 dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, sekelompok orang tak dikenal yang mengenakan penutup wajah (sebo) menghancurkan rumah warga dan mengancam dengan senjata tajam.
“Tindakan brutal dan tidak manusiawi ini harus diusut tuntas. Saya menduga kuat ada aktor intelektual di balik penyerangan tersebut,” kata Guntur.
Sebagai kader partai, Guntur menegaskan komitmennya untuk membela rakyat yang tertindas.
“Saya tegak lurus terhadap garis perjuangan partai. Selama masyarakat tertindas dan dizalimi, kami akan hadir. Karena bagi kami, 'Tergores Padamu, Terluka Padaku',” pungkasnya.
(Al/red)