MEDAN,analisismedia.com - Yanglim Plaza yang berada di Jalan Emas, Medan Area, Sumatera Utara, diduga adanya permainan judi mesin tembak ikan,slot dan lainnya sangat bebas beroperasi, Selasa (9/9/2025).
Seorang pria yang mana namanya tidak mau dipublikasikan dan juga sering bermain di lokasi, mengatakan suasana bermain di Yanglim sangat nyaman dan aman banyak juga pilihan permainan yang beragam.
"Kalau mau main disana enak bang. Disana ada meja tembak ikan, slot dan lainnya bang lengkap lah bang" ungkapnya.
Sementara itu, Masyarakat sekitar sudah sangat resah dengan adanya judi di Yanglim yang beragam bentuk permainan, diminta kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi DRS.LISTYO SIGIT PRABOWO atau Kapolda Sumatera Utara Bapak Irjen Whisnu Hermawan Februanto agar segera turunkan dari tim khusus untuk segera menutup judi yang ada di Yanglim.
Warga menambahkan, lokasi judi tembak ikan ini sudah sudah lama buka bang, hampir setiap hari pemainnya selalu ramai.
Aktivitas perjudian yang nyatanya merupakan tindakan pidana maksimal 10 Tahun penjara, Namun bisa beroperasi dengan sangat leluasa tidak takut dengan namanya hukuman. Perbuatan pidana sebagaimana sudah diatur pada pasal 303 KUHP. Kemudian, diperbarui secara khusus pada UU Nomor 7 Tahun 1974, Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukumannya, tidak main – main maksimal 10 Tahun penjara.(PN)