SERDANG BEDAGAI,PERBAUNGAN,analisismedia.com - Terjadi kericuhan antara beberapa wartawan dengan oknum anggota Polsek Perbaungan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, provinsi Sumatera Utara, Selasa (16/9/2025).
Kejadian ini bermula ketika beberapa awak media berusaha mengonfirmasi kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dituduhkan kepada seorang tersangka berinisial LH (49) warga Desa bingkat kecamatan Pegajahan kabupaten sedang bedagai berdasarkan surat penangkapan LP/128/VI/2025/SPKT/POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERGE/POLDASUMUT/ tanggal 10 Juni 2025 dikeluarkan oleh Polsek Perbaungan
Sekitar pukul 17.00WIB, tanggal 13 September 2025, awak media melaporkan kedatangan mereka kepada anggota yang sedang bertugas piket, menyampaikan maksud dan tujuan untuk melakukan konfirmasi terkait kasus tersebut. Namun petugas piket mengatakan kepada awak media dengan alasan penyedik sedang keluar.
Saat awak media berusaha ingin mewawancarai penyedik Polsek Perbaungan seorang oknum anggota Polsek yang piket arogan dan mengeluarkan pernyataan bernada tidak sopan seolah ingin menghalangi wawancara dan peliputan .
Tindakan oknum Polsek tersebut dinilai mencoreng institusi kepolisian, terutama Polsek Perbaungan jajaran Polres Serdang Bedagai karena diduga menghalangi tugas wartawan dalam mencari informasi yang seharusnya dapat diakses publik.
Potensi Pelanggaran UU Pers
Tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
1. Pasal 4 ayat (2) dan (3) yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dari tindakan menghambat atau menghalangi dalam memperoleh informasi.
2. Pasal 18 ayat (1) – yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Kasus ini perlu mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian dan Dewan Pers untuk memastikan kebebasan pers tetap terjaga serta mencegah terulangnya tindakan serupa di kemudian hari.(PN)