Diduga Ada Upaya Penguasaan, Tanah Warisan Guru Tarianus Simanullang di Pariksinomba Dipertahankan Ahli Waris

0

Foto : Kuasa Hukum keluarga Guru Tarianus Simanulllang saat memberikan keterangan Pers Senin (27/10/2025)

Doloksanggul, Humbahas — Tanah warisan milik almarhum Guru Tarianus Simanullang yang terletak di Desa Pariksinomba, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, kini menjadi perhatian warga setelah muncul dugaan adanya pihak yang ingin menguasai lahan adat tersebut.


Berdasarkan keterangan keluarga besar dan sejumlah saksi hidup, tanah tersebut merupakan tanah warisan turun-temurun dari Guru Tarianus Simanullang, yang hingga kini masih diakui kepemilikannya oleh ahli waris sesuai dengan hukum adat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


Menurut catatan sejarah yang disampaikan oleh keluarga, pada tahun 1976 hingga 1977, seorang mantan Camat Doloksanggul bermarga Siregar memohon kepada Guru Tarianus Simanullang agar tanah Guru Tarianus Simanulllang tersebut dipinjam pakai untuk mendirikan usaha Gilingan Padi, demi membantu masyarakat Desa Pariksinomba yang saat itu belum memiliki fasilitas penggilingan padi.


Atas dasar semangat pembangunan dan hubungan kekeluargaan, Guru Tarianus Simanullang mengizinkan penggunaan tanahnya secara pinjam pakai, tanpa adanya surat perjanjian tertulis, namun dilakukan melalui kesepakatan lisan dan kepercayaan antar pihak sekira pada tahun 1976/1977.


Usaha Gilingan Padi tersebut pertama kali dijalankan oleh orang tua dari Mnrp Simanullang, suami dari Dmr Lumbangaol. Dalam perjalanan waktu, usaha tersebut sempat dikelola oleh Iskander Simanullang, orang tua dari Pangi Manullang yang hingga saat ini masih ada orangnya, sebelum akhirnya kembali diusahakan oleh keluarga Mnrp Simanullang hingga saat ini.


Namun demikian, ahli waris Guru Tarianus Simanullang menegaskan bahwa penggunaan lahan tersebut tidak pernah mengubah status kepemilikan tanah. “Tanah itu tetap milik keluarga besar Guru Tarianus Simanullang. Sejak awal hanya dipinjam pakai untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk dimiliki pihak lain,” ungkap salah seorang ahli waris.


Dalam perjanjian lisan tersebut disepakati bahwa selama usaha Gilingan Padi masih beroperasi, lahan tidak akan diganggu gugat. Tetapi, apabila pada suatu waktu tanah tersebut dibutuhkan kembali oleh ahli waris, maka hak kepemilikan dapat diambil alih kembali oleh keturunan Guru Tarianus Simanullang.

Foto : Lokasi objek Tanah yang dimiliki keluarga Guru Tarianus Simanulllang sibatumamak 

Adapun beberapa saksi hidup yang mengetahui dan membenarkan riwayat tanah tersebut antara lain:


1. Tumiar br. Hombing

2. Maruhum Manullang

3. Binter Manullang

4. Anak dan cucu-cucu dari keluarga besar Simanullang


Untuk diketahui Dasar Hukum Perlindungan Tanah Adat dan Warisan.

Kepemilikan tanah adat seperti tanah warisan Guru Tarianus Simanullang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:


Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menegaskan bahwa hak ulayat dan hak-hak serupa dari masyarakat hukum adat diakui sepanjang kenyataannya masih ada dan sesuai dengan kepentingan nasional serta negara.


Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur bahwa hak mewaris timbul karena adanya hubungan darah atau perkawinan, di mana ahli waris memperoleh hak milik atas harta peninggalan pewaris.


Dengan demikian, tanah yang dimiliki oleh Guru Tarianus Simanullang secara turun-temurun merupakan tanah warisan sah yang dilindungi oleh hukum adat dan hukum positif, sehingga setiap upaya untuk menguasai atau mengklaim tanah tersebut tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.


Pihak keluarga besar Mendiang Guru Tarianus Simanullang menyatakan akan menempuh langkah-langkah hukum apabila terdapat pihak yang berusaha menguasai atau mengubah status tanah adat tersebut.


“Tanah ini bukan tanah kosong, tapi tanah yang punya sejarah dan nilai leluhur. Kami berharap semua pihak menghormati hak keluarga kami sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegas perwakilan keluarga besar Guru Tarianus Simanullang. (Redaksi).

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)