![]() |
| Gambar kolase Kapolres Siantar AKBP Udur Sitinjak, FP3H, dan Markas Polda Sumut. |
Medan, analisismedia.com — Forum Peduli Pembangunan dan Penegakan Hukum (Forum P3H) melontarkan kecaman keras terhadap maraknya peredaran narkotika di Kota Pematang Siantar yang dinilai semakin memperihatinkan. Tiga wilayah yakni Kecamatan Siantar Utara, Siantar Timur, dan Siantar Martoba disebut telah menjelma menjadi “zona bebas hukum” terkait aktivitas peredaran narkoba.
Dalam aksi orasi pada Senin, 24 November 2025, Koordinator Forum P3H, Baikal Firdaus, mempertanyakan keseriusan Polda Sumatera Utara dalam memberantas peredaran narkotika yang diduga dikendalikan oleh kelompok tertentu berinisial RS, ND, dan UH. Ia menuding aparat kepolisian terkesan membiarkan kondisi tersebut tanpa tindakan nyata.
“Di mana keberpihakan Kapolda Sumut ketika narkotika beredar terang-terangan? Mengapa Polda Sumut seolah menutup mata?” tegas Baikal dalam seruannya.
Hingga aksi kedua digelar, Forum P3H menilai tidak ada langkah signifikan yang dilakukan Polda Sumatera Utara dalam menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kelambanan penegakan hukum ini disebut sebagai bentuk kelalaian institusi yang berdampak pada semakin buruknya kondisi keamanan masyarakat.
Kapolres Pematang Siantar bahkan dinilai gagal menjalankan peran dan tanggung jawabnya dalam memberantas jaringan narkotika yang telah mengakar di daerahnya.
Sebagai bentuk tekanan lebih lanjut, Forum P3H kembali menggelar aksi pada Jumat, 28 November 2025. Aksi tersebut diklaim sebagai peringatan keras kepada jajaran kepolisian agar segera mengambil langkah nyata, bukan hanya alasan proses penyelidikan tanpa hasil.
Forum P3H menegaskan apabila pada aksi jilid III Polda Sumatera Utara masih tidak menunjukkan keseriusan dalam penanganan kasus ini, mereka akan mendesak Mabes Polri turun tangan dan mengambil alih penuh penegakan hukum. Bahkan, organisasi masyarakat itu akan meminta agar Kapolres Pematang Siantar dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak mampu mengemban amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ketika aparat lokal tidak mampu menjaga kota ini dari bahaya narkotika, maka kami akan memaksa institusi lebih tinggi untuk bertindak. Tidak ada ruang untuk ketidakmampuan dan tidak ada toleransi bagi pembiaran,” tegas Forum P3H dalam pernyataan akhirnya.
Forum P3H berharap tindakan cepat dan tegas segera dilakukan demi memulihkan keamanan serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kota Pematang Siantar. (Red)

