![]() |
| Foto lokasi dan para karyawan saat diamankan di Mapolda Sumut. Selasa (18/11/2025) |
Menurut informasi yang dihimpun, sedikitnya belasan pekerja dari SPPBE itu telah diamankan dan langsung dibawa ke Mapolda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Belasan orang diamankan bang. Petugasnya langsung dari Mabes Polri yang turun ke lokasi, lalu mereka dibawa ke Poldasu,” ujar seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Informasi lapangan menyebutkan bahwa SPPBE tersebut diduga mengurangi takaran isi tabung gas melon 3 kilogram. Salah satu tabung yang diperiksa, yang seharusnya memiliki berat total 8 kilogram, justru hanya mencapai 7,8 kilogram ketika ditimbang ulang, tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kami sering dapat tabung yang beratnya cuma 7,8 kg. Padahal standar pusat itu harusnya dilebihkan, jadi 8,1 atau 8,2 kg untuk mengantisipasi penyusutan,” ungkap warga lain yang juga meminta identitasnya dirahasiakan.
Disinyalir, praktik kecurangan tersebut telah berlangsung cukup lama dan berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga belasan miliar rupiah setiap tahunnya.
Menteri Perdagangan sebelumnya menegaskan bahwa elpiji bersubsidi merupakan komoditas strategis dan menyangkut hajat hidup masyarakat luas. Karena itu, pengawasan terhadap dugaan kecurangan pelaku usaha harus semakin diperketat.
Tindakan Mabes Polri ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Badan Standardisasi Instrumen Perdagangan (BDKT) serta pemeriksaan satuan ukuran, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Belum Ada Respon dari Polda Sumut
Hingga berita ini dipublikasikan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, S.I.K, belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Begitu pula dengan Kapolda Sumatera Utara dan Kabid Humas Polda Sumut yang telah dihubungi oleh awak media, namun belum memberikan jawaban terkait penggerebekan serta penangkapan belasan pekerja SPPBE tersebut. (Alex)

