‎Bertahun-tahun SPBUN Parit 7 Pakai Jalan Tanpa Ijin, Aliansi Masyarakat Peduli Tanjab Barat Mendesak Dinas Perikanan Provinsi Jambi Portal Jalan Masuk TPI

Redaktur
0

‎Tanjab Barat, analisismedia - Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Tanjab Barat (AMPTJB) Sahrul Saputra SH, mendesak Dinas Perikanan Provinsi Jambi untuk memasang  portal di gerbang pintu masuk Tempat Pelelangan Ikan (TPI) atau bisa juga disebut PP (Pelabuhan Perikan) Kuala Tungkal. 
‎Sebab, selama bertahun-tahun aktivitas lalu lalang mobil tangki Pertamina yang membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) menuju SPBUN (Satasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan) Parit 7 tanpa ijin dan merusak jalan. 
‎"Kami mendesak pihak Dinas Perikanan Provinsi Jambi menutup atau memasang portal di gerbang jalur masuk TPI ini, selain tidak ada faedahnya juga membuat jalan jadi rusak, ini kan aset negara jadi jangan semena-mena memakainya tanpa ijin," ujar Sahrul dengan nada tinggi saat diwawancarai, Sabtu (13/12/25). 
‎Sementara itu, Junaidi selaku Kepala UPTD (Unit Pelayanan Teknis Daerah) mengatakan, selama ini tidak pernah ada surat masuk maupun penanggung jawab SPBUN Parit 7 datang ke kantor perihal ijin pakai jalan aset Dinas Perikanan. 
‎"Iya bang, selama saya disini tidak pernah ada surat untuk ijin pakai jalan. Dan tidak pernah juga baik itu CEO ataupun Manager nya yang datang ke kantor perihal ijin pakai jalan aset Dinas Perikanan ini," ucapnya dengan nada kecewa. 
‎Dalam hal ini, Hendi selaku Manager SPBUN Parit 7 mangaku dapat ijin pakai jalan dari pihak Dinas Perhubungan, dan ia juga tidak peduli pada pertanyaan yang dilayangkan wartawan pada saat konfirmasi via pesan WhatsApp. 
‎"Punya Dinas bang, ada apa itu bang, ya emang punya Perikanan bang, dari Dishub ijin lintas bang," jawabnya tanpa rasa bersalah, Jum'at (12/12/25). 
‎Terpisah, Andi Gusmanto selaku Kabid (Kepala Bidang) Darat Dishub (Dinas Perhubungan) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjelaskan. Benar mengeluarkan ijin lintas, tapi hanya sebatas jalan Kabupaten saja, tidak untuk jalan aset Dinas Perikanan. 
‎"Benar bang, ada ijin lintas dari Dishub untuk aktivitas mobil tangki yang menuju SPBUN Parit 7, tapi tidak untuk jalan yang merupakan aset Dinas Perikanan bang, itu diluar wewenang kami bang," katanya saat di konfirmasi awak media 
‎Perlu diketahui, jalan yang dipakai untuk aktivitas mobil tangki Pertamina menuju SPBUN Parit 7 merupakan aset Dinas Perikanan Provinsi Jambi, selama bartabun-tahun tak pernah ada ijin pakai baik itu secara lisan maupun tulisan. (die) 

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)