Tanjab Barat, analisismedia - Ketua AMPTJB (Aliansi Masyarakat Peduli Tanjab Barat) Sahrul Saputra SH., mendesak BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) menutup SPBUN Parit 7. Sebab, selama berdirinya SPBUN ini ternyata tidak mempunyai jalan pribadi (Sendiri).
Sahrul menilai, pihak SPBUN Parit 7 cacat secara Legalitas dan Administrasi, karena syarat legalitas perusahaan (Akta, NPWP, NIB), dokumen lahan (kepemilikan, denah, koordinat), rekomendasi dari Dinas Perikanan (Kab/Kota & Provinsi) serta KKP, dan data kebutuhan BBM nelayan, dengan modal investasi bervariasi tergantung tipe SPBUN, serta memenuhi aspek teknis lokasi dan lingkungan seperti Izin Lokasi, PBG, dan SLF.
Sementara itu Sahrul menilai, lahan untuk jalan sendiri saja SPBUN Parit 7 tak punya, kok bisa BPH Migas menyetujui pendirian SPBUN ini. Pasti ada permainan antara pihak SPBUN Parit 7 dengan BPH Migas.
"Saya meminta dan mendesak, BPH Migas untuk menutup SPBUN Parit 7 Kuala Tungkal. Sebab jalan sendiri saja tak punya, yang anehnya kok bisa disetujui oleh BPH Migas, integritas BPH Migas dipertaruhkan disini," ucapnya saat memberi keterangan, Senin (15/12/25) dengan nada tinggi.
Lebih lanjut Ketua AMPTJB pun akan menyurati pihak BPH Migas secepatnya. Supaya BPH Migas cepat bertindak dan tidak dianggap tidak profesional dalam setiap mengambil kebijakan.
"Kami akan menyurati BPH Migas Secepatnya, kami minta ketegasan dari BPH Migas. Apa mereka mau dianggap tidak profesional, mereka harus bijak dalam hal apapun demi kemaslahatan seluruh masyarakat," tutupnya.
(die)




