Kembali Terpantau Jelas,SPBU 14.205.150 Jalan Galang Secara Terang-Terangan Bermain Dengan Mafia BBM Jenis Solar,APH Diminta Bertindak

Permadi Nata Negara,SH
0


LUBUK PAKAM,DELI SERDANG,analisismedia.com - Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar kembali mencoreng sistem distribusi energi nasional, kali ini di SPBU 14.205.150 Jalan Galang,Desa Tanjung Garbus Satu,Kecamatan Lubuk Pakam,Kebupaten Deli Serdang,Sumatera Utara, Rabu (24/2/2026).


Terpantau kembali oleh awak media, pada hari Rabu 24 februari  2026 pukul 15.42 wib aktivitas ilegal ini dilakukan tanpa rasa takut dan secara terang-terangan diduga adanya pembiaran dari pihak kepolisian Polresta Deli Serdang.


SPBU 14.205.150 ini diduga kuat menjadi ajang bisnis ilegal para mafia penimbunan BBM dengan modus menggunakan mobil Cold Diesel berwarna kuning dan Mobil Ribon Silver BK 1065 CW dengan tangki yang sudah dimodifikasi mengisi BBM jenis solar secara berulang kali.

 

Aktivitas para mafia BBM ini disebut berlangsung setiap hari pada 10.00 Wib atau pukul 15.00 Wib , dimana para terduga mafia BBM ini bisa bolak-balik hingga dua sampai tiga kali untuk mengangkut minyak dari SPBU 14.205.150.Minyak yang didapat kemudian langsung dibawa ke arah Beringin-Pantai Labu ,menandakan adanya sistem kerja yang terorganisir dan struktur.


Lalai pengawasan ini diduga ada unsur kesengajaan dari pihak SPBU, ini menjadi celah besar bagi mafia BBM untuk merampas hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan subsidi pemerintah. Tindakan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan pelanggaran pidana serius berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

 

Publik mendesak Badan Pengatur Harga Migas (BPH Migas) dan Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Sumatera Utara khususnya Polresta Deli Serdang untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap operasional SPBU 14.205.150 tidak hanya pelaku di lapangan, pihak manajemen SPBU yang membiarkan praktik ini juga harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Penegakan aturan yang tegas diperlukan guna memastikan program subsidi tepat sasaran dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.


Hingga berita ini diturunkan, aktivitas penyulingan dan distribusi ilegal minyak subsidi di SPBU 14.205.150 masih terus berlangsung dan menjadi sorotan masyarakat luas.


(TIM)


Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)