Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Mengamankan Satu Orang Pelaku Tindak Pidana Curanmor

Permadi Nata Negara,SH
0


TANJUNG MORAWA,DELI SERDANG,analisis media.com - Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa,Polresta Deli Serdang telah mengamankan satu orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian (curanmor), berinisial RS (22) warga Dusun XI,Desa Bangun Sari Baru,Kecamatan Tanjung Morawa,Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/35/I/2026/SPKT/POLSEK TANJUNG MORAWA/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 24 Januari 2026 .SP. Kap/39/II/RES.1.8./2026/RESKRIM, Jumat (20/2/2026).


Saat dikonfirmasi Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H Damanik, SH.MH membenarkan kejadian tersebut .“Benar kami telah mengamankan satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor  berinisial RS (22) warga Desa Bangun Sari Baru atas Pelaporan Sdr. R (43) yang terjadi pada hari

Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 21.30 Wib, Ucap Kapolsek Tanjung Morawa.


Kronologis Kejadian 


Pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 21 : 30 Wib di Jalan Batang Kuis Dusun XI,Desa Bangun Sari Baru,kecamatan Tanjung Morawa.Berdasarkan dari keterangan saksi AP (13) Anak dari pelapor terjadinya kejadian tersebut diawali ketika saksi AP (13) pergi bersama temannya mengendarai Sepeda motor Honda Beat No.Pol BK 5716 MBP membawa seekor Ular untuk diperjualbelikan,dalam perjalananya saksi AP (13) dipanggil oleh R lalu saksi AP (13) berhenti dan menawarkan untuk membantu menjualkan Ular yang dibawanya. Kemudian mereka bertiga berboncengan yang dikemudikan oleh R menuju warung Tuak,sesampainya ditempat saksi AP (13) bersama temannya menawarkan ke warung tuak sementara R menunggu di sepeda Motor dengan kondisi mesin Hidup, beberapa menit kemudian saksi AP (13) dan temannya kembali menemui R namun R sudah tidak ada lagi bersama sepeda Motor milik Pelapor.Dengan rasa panik saksi AP (13) pulang dan memberitahukan kepada Pelapor.


Kronologis Pelaku Diamankan 


Pada hari Kamis tgl 19 Feb 2026 sekira pukul 02.00 Wib, unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku RS (22) sedang berada di Dusun XI Desa Bangun Sari Baru.Selanjut nya Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yg di Pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus,SH. menuju lokasi yg di maksud dan melakukan Penyelidikan serta Pencarian.Sekira pukul 04.00 wib Personil berhasil mengamankan Pelaku RS dan langsung di boyong ke Mako guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Kini pelaku dijerat Pasal 477 UU 1/2023  KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 Tahun atau denda kategori V.

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)