PAGAR MERBAU,DELI SERDANG,analisismedia.com - Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar kembali mencoreng sistem distribusi energi nasional, kali ini di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) No 14.203.188 Jalan Galang–Lubuk Pakam tepatnya di Dusun I, Desa Sidoharjo I Pasar Miring, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara,Minggu (8/3/2026).
SPBU 14.203.188 Pasar Miring ini diduga kuat menjadi ajang bisnis ilegal para mafia penimbunan BBM dengan modus menggunakan mobil Cold Diesel berwarna kuning,mobil pribadi dan mobil Fuso engkel dengan tangki yang sudah dimodifikasi mengisi BBM jenis solar secara berulang kali.
Aktivitas para mafia BBM ini disebut berlangsung setiap hari dimana para terduga mafia BBM bisa bolak-balik hingga dua sampai tiga kali untuk mengangkut minyak dari SPBU 14.205.150.Ini menandakan adanya sistem kerja yang terorganisir dan struktur.
Lalai pengawasan ini diduga ada unsur kesengajaan dari pihak SPBU menjadi celah besar bagi mafia BBM untuk merampas hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan subsidi pemerintah. Tindakan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan pelanggaran pidana serius berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Terpantau oleh awak media di lokasi,selain mobil diduga milik para mafia solar terlihat juga sejumlah truk tangki CPO mengantre cukup panjang di SPBU tersebut untuk melakukan pengisian Bio Solar subsidi.
Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kendaraan angkutan berat seperti mobil tangki BBM, truk tangki CPO, dump truck, serta truk gandeng tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi jenis Solar (JBT/Bio Solar). Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta kebijakan pengawasan dari BPH Migas terkait penyaluran BBM bersubsidi.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kendaraan angkutan berat dan kendaraan operasional perusahaan diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi, seperti Dexlite atau Pertamina Dex, guna memastikan penyaluran solar subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Selain itu, PT Pertamina juga telah menerapkan sistem QR Code melalui aplikasi MyPertamina untuk memperketat pengawasan distribusi solar subsidi. Sistem ini bahkan telah memblokir ratusan ribu kendaraan yang dinilai tidak berhak menerima BBM bersubsidi.
Bagi SPBU yang terbukti melanggar ketentuan, sanksi tegas dapat dijatuhkan, mulai dari peringatan hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).Namun demikian, dugaan pelanggaran justru terlihat di SPBU No 14.203.188 Pasar Miring.
Saat awak media menanyakan kepada Salah seorang sopir kendaraan yang berada di lokasi, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengaku praktik tersebut disebut sudah kerap terjadi.
“Kalau di SPBU ini sudah biasa bang. Mereka lebih mengutamakan mobil diduga milik para mafia solar dan truk tangki CPO dibandingkan kami yang kendaraan biasa. Padahal rumah saya pun tidak jauh dari sini,” ujarnya.
Ia juga menduga adanya keuntungan tertentu yang didapat dari pengisian kendaraan tersebut.
“Katanya mereka dapat fee sekitar 10 persen. Misalnya isi 100 liter, bisa dapat sekitar Rp100 ribu. Kalau 50 liter dapat Rp50 ribu. Makanya mereka lebih senang melayani truk tangki CPO,” ungkapnya.
“Truk tangki CPO juga senang, karena jatah uang minyak mereka dari perusahaan biasanya untuk Dexlite. Tapi yang dibeli malah solar subsidi. Dampaknya kami sering tidak kebagian karena banyak truk tangki yang mengisi,” Tutupnya sebelum meninggalkan lokasi.
Masyarakat berharap pihak PT Pertamina (Persero) segera melakukan pemeriksaan terhadap SPBU No 14.203.188 pasar miring yang diduga melanggar ketentuan tersebut. Selain itu, aparat penegak hukum di wilayah Polresta Deli Serdang juga diminta melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Langkah penindakan dinilai penting guna memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, serta mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat luas.




