Diduga Toko Timur Jaya Kec.Galang Menjual Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Resmi

Permadi Nata Negara,SH
0

GALANG,DELI SERDANG,analisismedia.com - Dugaan adanya aktivitas peredaran rokok ilegal kembali mencuat di Kecamatan Galang,Kabupaten Deli Serdang, Selasa (17/3/2026).


Sebuah toko grosir timur jaya yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi rokok tanpa pita cukai resmi berada tepat di kota Galang disebut-sebut milik seorang pria berinisial "Iw" Alias "An" 


Berinisial "Iw" Alias "An" mendistribusikan rokok ilegal tanpa pita cukai resmi seperti Helium Merah dan Biru, Trend bold,Tators

tersebut di seluruh kecamatan Galang,Kotari,dan Pulo Gambar.


Dari informasi yang dihimpun, rokok yang diduga disimpan di toko grosir timur jaya tersebut tidak dilengkapi pita cukai resmi atau diduga menggunakan pita cukai palsu. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar karena tidak adanya pembayaran cukai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, disebutkan bahwa peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.


Pasal 54 UU Cukai menyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.


Selain itu, Pasal 56 juga mengatur sanksi bagi setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, atau memperjualbelikan barang kena cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tim investigasi media menilai aktivitas yang diduga melibatkan peredaran rokok ilegal tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan instansi Bea Cukai.


Pasalnya, peredaran rokok tanpa cukai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah dari sektor penerimaan cukai.


Sejumlah pihak pun berharap  aparat penegak hukum (APH) Polsek Galang dapat bertindak profesional,transparan dan tidak tembang pilih dalam menindak praktik peredaran rokok ilegal yang diduga melibatkan jaringan distribusi dari luar daerah.

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)