Berdasarkan pantauan awak media analisismedia.com di lapangan,peredaran sabu-sabu tersebut dikendalikan oleh pria berinisial "E Alias Ko" yang bertempat tinggal di Dusun 5 Desa Petangguhan, persisinya disamping pesantren Darul Hasanah.
"E Alias Ko" mengedarkan sabu-sabu tersebut pada pukul 13.00 Wib sampai Pukul 17.00 Wib di ladang prapatan Dusun 5 Desa Petangguhan milik nya, setelah memasuki pukul 19.00 Wib "E Alias Ko" mengedarkan kembali di sawitan persis di belakang rumah milik nya.
Berinisial "E Alias Ko" diduga memperoleh pasokan dari seorang bandar besar (BD) berinisial "Agus Alias Cenguk Alias Aceng" yang disebut-sebut menjadi pemasok utama jaringan narkotika di wilayah kecamatan Galang tersebut.
Dalam penelusuran lebih lanjut, awak media analisismedia.com memperoleh informasi kembali adanya dugaan jaringan yang bekerja secara rapi dan sistematis. Sumber di lapangan menyebutkan diduga adanya indikasi keterlibatan oknum berseragam abu-abu cokelat yang bertugas di lingkungan Polresta Deli Serdang, berinisial D Alias N.Informasi ini masih berupa dugaan dan menjadi perhatian serius masyarakat yang berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh secara transparan.
Seorang warga yang meminta identitas dirahasiakan untuk keamanan dirinya mengaku kondisi Desa Petangguhan kini jauh dari rasa aman. Menurutnya, dampak peredaran sabu-sabu tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga memicu meningkatnya tindak kriminalitas.
Aktivitas peredaran sabu-sabu yang di lakoni oleh Berinisial "Agus Alias Cenguk Alias Aceng" sebagai bandar (BD) besar dan seorang pria berinisial "E Alias Ko" juga disebut sebagai bagian dari mata rantai distribusi yang dinilai semakin berani, menimbulkan persepsi bahwa jaringan tersebut memiliki perlindungan kuat dan sulit disentuh hukum.
Masyarakat kecamatan Galang khusunya warga Desa Petangguhan kini menggantungkan harapan pada aparat kepolisian. Mereka mendesak Kapolsek Galang AKP DODY MARTHA,Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. hingga Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H,segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan peredaran narkotika yang dinilai kian meresahkan.menindak para bandar (BD) besar dan pengedar yang telah disebutkan serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk apabila terdapat oknum aparat di dalam jaringan tersebut.
Bagi masyarakat, penegakan hukum yang tegas, terbuka, dan tanpa pandang bulu menjadi satu-satunya cara memutus rantai peredaran sabu sekaligus memulihkan kepercayaan publik yang mulai terkikis.




