Polsek Tanjung Morawa Amankan Dua Orang Saat Patroli,Satu Diantaranya Eks Brimob,Barang Bukti Dibuang Ke Jalan Oleh Diduga Pelaku

Permadi Nata Negara,SH
0

TANJUNG MORAWA,DELI SERDANG,analisismedia.com - Giat Patroli 3 C yang dilakukan jajaran Polsek Tanjung Morawa,Polresta Deli Serdang,Polda Sumatera Utara membuahkan hasil. Dua pria diamankan polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Sultan Serdang,Gang Rambutan,Desa Dalu X A, Kecamatam Tanjung Morawa,Kabupaten Deli Serdang,Sumatera Utara, Sabtu (25/4/2026) sekira pukul 02.00 Wib.


Kedua pelaku masing-masing berinisial GAS (40) Eks. Personil Brimob Sampali Medan,Warga Gang Jaya Dusun V Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa,serta NP (27),Warga Dusun X Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa.Dari hasil pemeriksaan awal, GAS dan MNP terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat personel Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang melaksanakan patroli 3C sebagai upaya pencegahan kejahatan jalanan dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


“Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas melihat pengendara yang berboncengan sedang melintas guna dilakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan namun ketika hendak dihentikan tiba-tiba Pelaku terlihat telah membuang sebuah bungkusan kotak rokok ke jalan aspal",Ujar Kapolsek Tanjung Morawa.



Kronologis diamankan Pelaku :


Pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 02.10 Wib di Jalan Rambutan Desa Dalu XA Kecamatan Tanjung Morawa, Personil Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin IPDA Foreman Silaen, SH melakukan Patroli 3C diseputaran Wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa.


Personil melihat pengendara yang berboncengan sedang melintas guna dilakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan namun ketika hendak dihentikan tiba-tiba Pelaku GA terlihat telah membuang sebuah bungkusan kotak rokok ke jalan aspal.


Lalu, Pelaku GAS sempat melakukan perlawanan dengan tidak mengakui kepemilikan atas barang yang telah dibuangnya tersebut hingga berujung adu argument.


Kemudian,Personil menyuruh Pelaku MNP untuk membuka bungkusan tersebut dan ditemukan 1 bungkus plastik klip bening diduga berisi Sabu-sabu.


Selanjutnya, Personil membawa dan mengamankan Pelaku GAS dan MNP berikut barang bukti ke Mako Polsek Tanjung Morawa guna pemeriksaan lebih lanjut.


Hasil interogasi terhadap pelaku bahwa mengakui mereka baru pulang belanja Narkotika jenis Sabu-sabu di Medan Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan.


Barang Bukti yang diamankan :


- 1 bungkus plastik klip besar warna putih bening diduga berisikan narkotika jenis Sabu-sabu seberat +/- 3, 26 gr

- 2 (dua) pcs handphone merk oppo dan vivo.


Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang guna pemeriksaan lebih lanjut.



Petugas yg melaksanakan Patroli 3C :


1. Ipda Foreman Silaen, SH. (Selaku Pawas) 

2. Aiptu Rizaldi

3. Aiptu Dono Kusdoyo

4. Aiptu Tugimin

5. Aiptu Khalid

6. Aiptu Sugiono

7. Aiptu Daniel Sihombing

8. Aipda Sopian

9. Aipda Johanes Nainggolan

10. Aipda Janri Purba

11. Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang

12. Personil Sat Samapta Polresta Deli Serdang



Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)