BIRU-BIRU,DELI SERDANG,analisismedia.com - Instruksi Kapolri untuk memberantas semua bentuk perjudian sepertinya tak dijalankan sepenuhnya oleh Polsek biru-biru.
Hal ini terbukti dengan adanya praktek perjudian berkedok game ketangkasan jenis tembak ikan yang terus beroperasi di warung kopi diduga milik Berinisial Kasran persisnya dipinggir jalan sebelum SPBU Desa Ajibaho,Kecamatan Biru-Biru,Kabupaten Deli Serdang,Rabu (27/5/2026).
Berdasarkan pantauan awak media G?tampak jelas satu unit meja ketangkasan judi tembak ikan yang beroperasi dan di jaga oleh seorang wanita, yang merupakan anak koin tampak Ramai pemain mengelilingi meja ikan tersebut.
Atas beroperasinya peraktek perjudian mesin meja tembak ikan itu menimbulkan keresahan bagi warga masyarakat sekitarnya.
Salah seorang ibu-ibu warga sekitar yang mana namanya tidak mau dipublikasikan mengungkapkan kekesalan karena suaminya kerap bermain judi di lokasi tersebut.
Akibatnya dirinya dan sang suami kerap bertengkar karena hampir seluruh penghasilan suaminya tersebut dihabiskan di lokasi perjudian itu, ungkap warga.
Saat awak media mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Biru-Biru melalui pesan WhatsApp tidak menjawab dan memilih bungkam.
Terkait Perjudian yang yang dimaksud telah melanggar Undang-Undang RI No No. 7 Tahun.1974 Tentang Penertiban Perjudian dalam Pasal 303 ” diancam 10 Tahun Penjara ”.
Polsek Biru-Biru diharapkan berjalan sesuai UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI untuk menegakkan hukum terkait kegiatan Perjudian masuk wilayah hukum yang bersangkutan.
Diharapkan kepada bapak Kapolsek Biru-Biru beserta Kanit Reskrim Polsek Biru-Biru agar menghentikan kegiatan Perjudian yang sekarang ini beroperasi diwilayah hukum tugasnya.




