LUBUK PAKAM (AM) - Pimpinan Redaksi media ini telah bertemu langsung dengan Wakasat Reskrim dan Kanit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang, Kamis (05/11/2026), untuk mengkonfirmasi perkembangan Laporan Polisi Nomor LP/B/1111/X/2026/SPKT/Polresta Deli Serdang tanggal 29 Oktober 2026 atas dugaan pengeroyokan terhadap penyandang disabilitas rungu.
Dalam pertemuan tersebut, Wakasat Reskrim dan Kanit PPA kembali membenarkan bahwa perkara tersebut merupakan perkara saling lapor.
"Perkara ini SALING LAPOR, Dari data yang ada pada kami LP ini diproses oleh unit pidum, Splitzing nya unit PPA yang proses. Perkara kami tahap lidik," demikian keterangan awal Kanit PPA kepada redaksi yang kemudian kembali ditegaskan dalam pertemuan tatap muka tersebut.
SP2HP Belum Turun
Dalam pertemuan itu, Wakasat Reskrim dan Kanit PPA menyampaikan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atas laporan tersebut belum turun.
Padahal, dalam ketentuan KUHAP Baru Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 124 Ayat (1), penyidik wajib menyampaikan SP2HP kepada pelapor secara berkala.
Hingga pertemuan tersebut berakhir, redaksi belum menerima SP2HP A1 atas laporan pelapor RUDINO TUMANGGOR, yang merupakan penyandang disabilitas rungu dan buta huruf.
Ada Laporan Balikan, Tapi Nomor LP Tidak Diberikan
Wakasat Reskrim dan Kanit PPA juga membenarkan bahwa memang ada laporan dari pihak terlapor.
Namun, dalam pertemuan tersebut, keduanya tidak memberikan keterangan mengenai berapa nomor Laporan Polisi balikan tersebut, tanggal laporannya, maupun pasal apa yang disangkakan kepada pelapor.
Redaksi telah meminta secara resmi agar nomor LP balikan tersebut dibuka untuk kepentingan pemberitaan yang berimbang, namun hingga berita ini diterbitkan, nomor tersebut belum diberikan.
"Memang laporan dari pihak terlapor ada," ujar Wakasat Reskrim dan Kanit PPA dalam pertemuan tersebut, tanpa merinci nomor LP-nya.
Belum Ada Jawaban Soal Juru Bahasa Isyarat
Redaksi juga kembali menanyakan dalam pertemuan tersebut, apakah untuk pemeriksaan terhadap pelapor yang disabilitas rungu dan buta huruf, Unit PPA sudah menjadwalkan pemeriksaan dengan Juru Bahasa Isyarat (JBI) bersertifikat sesuai PP Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Deli Serdang belum memberikan jadwal pasti terkait pendampingan JBI tersebut.
Sebagai informasi, PP Nomor 39 Tahun 2020 Pasal 13 Ayat (1) dan (2) mewajibkan Aparat Penegak Hukum untuk menyediakan Juru Bahasa Isyarat bersertifikat tanpa biaya bagi penyandang disabilitas rungu dalam proses peradilan. Kewajiban yang sama juga diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 29 dan Pasal 30.
Tanpa JBI, pemeriksaan terhadap pelapor yang tidak dapat berkomunikasi lisan maupun tulisan dikhawatirkan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
(Team Redaksi)

