" UU ITE, Ancaman Untuk Rakyat Jadi Penakut "

0

Foto : (Sumber Detik.com)

Medan || Analisis-media.com - Pers sebelum orde baru, sangat di banggakan dan disegani semua element. 


Namun kini, Profesi Pers di Era Milenia yang kekenian jni tak bisa lagi di Bangga'kan sebagai pilar ke empat.


Karena telah runtuh pada sidang putusan Jurnalis Asrul di Kota Palopo, tepatnya pada tanggal 23 Oktober 2021 lalu. Dan disitulah mulailah ancaman besar bagi bangsa ini.


Seorang jurnalis yang sudah  dinyatakan sebagai produk pers pun bisa di pidanakan, apalagi seperti masyarakat kecil lainnya. Dan belum lama ini di Kota Makassar, masyarakat sipil pun dijerat dengan UU ITE, serta beberapa kota-kota besar lainnya di Indonesia semua di jerat oleh UU ITE dalam bentuk penindasan, dan perampasan hak asasi manusia (HAM) sebagai masyarakat sipil.


Pupus sudah harkat dan martabat bangsa ini, kebebasan pers pun direnggut dan runtuh seketika akan kekuatan besar yang terwujud dalam bentuk UU ITE. 


Inilah kebanggaan negara kita, yang salah di benarkan. Dan yang benar dilemahkan oleh UU ITE.


"Jadi Jangan Bangga Jadi Pers, Jika Jiwa'Mu Masih Labil. Apalagi  hanya masyarakat Jelata yang tak punya kekuatan hukum Dimata penguasa"


Hal ini terjadi, dikarenakan kurangnya kesadaran kita meninggikan solidaritas. Sehingga UU Pers yang sebagai tiang pun runtuh untuk memperjuangkan kaum lemah. 


Sebagaimana yang di implementasikan oleh beberapa Lembaga Tertinggi Negara kita dalam Nota Kesepahaman (MoU) Antara Dewan Pers, TNI, POLRI, KEJAKSAAN, Mahkamah Agung Dll. Sejak tahun 2008, 2012 dan 2017 lalu di Ambon, Indonesia Timur.


Saya pun sebagai pembinis Media, sampai detik menjadi binggung dan ragu akan ketetapan UU Pers yang selama ini bersahaja, sebelum orde baru.


Namun disisi lain, ku juga bertindak selaku Profesi Pers, Wartawan itu dikarenakan. Minimnya kesadaran kita selaku Pengontrol sosial dari sekian banyak yang melakoni profesi Pers.


Jika kita melihat begitu banyaknya media di Indonesia yang mencapai puluhan ribu pun tak berdaya, dan dibantahkan begitu saja hingga tak berdaya. 


Bahwasanya kita tahu, Pers itu adalah pilar keempat dari Tiang Penegakan Demokrasi sebagai Suara Rakyat, Suara Tuhan. 


Tapi nyatanya, hingga detik ini. Kebebasan Pers terbelenggu, dan ketakutan akan ancaman UU ITE.


Oleh : Zainuddin Bundu

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)