Batu Bara || Terkait beredarnya di media sosial dua surat yang menggunakan Kop surat Sekda Kabupaten Batu Bara tentang pengumuman akan dilaksanakan sayembara perubahan lambang Daerah dan penundaan kegiatan, menjadi tanda tanya dan sorotan publik apakah Sekda tidak paham administrasi atau sudah mulai pikun?.
Terkait pembuatan dua surat pengumuman yang diterbitkan Sekda Kabupaten Batu Bara dalam minggu terakhir menjadi penuh tanda tanya dan sorotan publik. Apakah Setda tidak paham administrasi atau sudah mulai pikun?.
Pasalnya, surat pertama yang mengumumkan bahwa akan dilaksanakan sayembara perubahan lambang Daerah Kab. Batu Bara dengan nomor : dengan Nomor 001.3/0127/2022. Pada Senin 10/01/2022.
Surat yang diterbitkan menggunakan Kop Surat Sekretariat Daerah, yang beralamat Jl. Perintis Kemerdekaan nomor 164 Telp (0622) 96782 Lima Puluh - 21255.
Surat yang diterbitkan menggunakan Stempel Setda Batu Bara sedangkan yang menanda tangani Ketua Panitia.
Selanjutnya Setda Kabupaten Batu Bara kembali menerbitkan surat kedua dengan Nomor 001. 3/0187 2022 yang mengumumkan bahwa Sayembara Perubahan Lambang Daerah Tahun 2022 DITUNDA sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.
Surat kedua juga menjadi tanda tanya?. Pasalnya, surat yang diterbitkan tidak menggunakan hari tanggal bulan dan tahun dan surat tersebut ditandatangani langsung Setda Kabupaten Batu Bara.
Sedangkan surat pengumuman akan akan dilaksanakan sayembara perubahan lambang Daerah ditandatangani Ketua Panitia jelas secara administrasi kedua surat yang diterbitkan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)
Padahal dalam penggunaan tanda tangan elektronik ada ketentuan nya berdasarkan UU ITE Pasal 11 ayat 1.
Hingga berita ini ditayangkan, Sekda Kabupaten Batu Bara H Sakti Alam Siregar SH, saat dihubungi melalui Nomor Whatsappnya untuk meminta penjelasan sampai saat ini belum ada jawaban. (Ham/AR)





