Jalan provinsi penghubung Tiga juhar - Gunung meriah nyaris putus dan Rawan kecelakaan.
Jalan provinsi penghubung Tiga juhar gunung meriah Kecamatan Stm hulu kabupaten deli serdang Sumatera Utara tepatnya di jembatan lau mukak rawan kecelakaan .erosi landasan aspal sudah mencapai garis putih pembatas jalur jalan akibat seringnya sungai meluap.
P. Barus warga tiga juhar pengguna jalan yg selalu lewat membawa truck pengangkut sawit sangat khawatir dengan kondisi jalan tersebut .
" Bagaimana kita tidak takut bang, Landasan aspal dibawah sudah kosong separoh apalagi ini musim penghujan ,Kita tidak tau apakah sudah sejauh mana landasan itu sudah tergerus. Kalau sempat pas lewat jalan amblas kan membahayakan bang ujar P barus ' Saat diminta tanggapan oleh awak media ini
Dari pantauan dilapangan. Memang benar landasan sudah kosong dibawah aspal sampai ke garis putih .tentunya bila tidak ditangani secepatnya dikawatirkan jalan akan terputus, ditambah getaran mobil truck yg lewat pasti tanah terkikis terus.
Masyarakat pengguna jalan lainnya juga memberi komentar. Rambu rambu yang di pasang oleh dinas PU kok hanya batang pisang yang di letakkan begitu saja Kalau hujan deras pastinya pohon pisang akan terbawa air. Kalau hanya seperti ini akan ada yg terjebak saat melintas . Apalagi masyarakat luar yg belum paham situasi jalan sini.
Kami pengguna jalan sangat berharap pihak dinas PU secepatnya menangani ini, Kalau tidak dikawatirkan akan memakan korban
harus berhati hati saat melintas. Karena dibawah aspal sudah kosong jelas warga.
Kupt dinas PU provinsi sumatera utara saat dikonfirmasi melalui pesan whats app oleh awak media menjelaskan:
" Kita sudah membuat rambu rambu agar tidak terjadi kecelakaan . Dan sudah kita usulkan di PAPBD 2022" jawabnya singkat
Tokoh pemuda kecamatan stm hulu juga menyoroti dan sangat menyayangkan penanganan yang dilakukan oleh dinas PU provinsi. Dan menyarankan bagi pengguna jalan harus berhati hati saat melintas. Karena dibawah aspal sudah kosong. Dan berharap kepada pihak PU segera melakukan penanganan dengan serius sesuai uud Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dimintai pertanggung jawabannya secara Hukum.
Karena kalau tanda rambu rambu hanya pohon pisang dan di tancapkan plastik merah, besar kemungkinan Akan ada yg terjebak dan memakan korban.
(PT)