Jalan provinsi penghubung Tiga juhar - Gunung meriah nyaris putus dan Rawan kecelakaan.

Redaksi
By -
0
Jalan provinsi penghubung Tiga juhar - Gunung meriah nyaris putus dan Rawan kecelakaan.

Tiga juhar || analisis media.com
Jalan provinsi penghubung Tiga juhar gunung meriah Kecamatan Stm hulu kabupaten deli serdang Sumatera Utara tepatnya di jembatan lau mukak  rawan kecelakaan .erosi landasan aspal sudah mencapai garis putih  pembatas jalur jalan akibat seringnya sungai meluap.

P. Barus warga tiga juhar pengguna jalan  yg selalu lewat membawa  truck pengangkut  sawit  sangat khawatir dengan kondisi jalan tersebut .  
" Bagaimana kita tidak takut bang, Landasan aspal dibawah sudah kosong separoh apalagi ini musim penghujan ,Kita tidak tau apakah sudah sejauh mana landasan itu sudah tergerus. Kalau sempat pas lewat jalan amblas kan membahayakan bang ujar P barus ' Saat diminta tanggapan oleh awak media ini 

Dari pantauan dilapangan. Memang benar  landasan sudah kosong dibawah aspal sampai ke garis putih .tentunya bila tidak ditangani secepatnya dikawatirkan jalan akan terputus, ditambah getaran mobil truck yg lewat pasti tanah terkikis terus.
Masyarakat pengguna jalan lainnya juga memberi komentar. Rambu rambu yang di pasang oleh dinas PU kok hanya batang pisang yang di letakkan begitu saja  Kalau hujan deras pastinya pohon pisang akan terbawa air.  Kalau hanya seperti ini  akan ada yg terjebak  saat melintas . Apalagi masyarakat luar yg belum paham situasi jalan sini. 

 Kami pengguna jalan sangat berharap pihak dinas PU secepatnya menangani ini, Kalau tidak dikawatirkan akan memakan korban

harus berhati hati saat melintas. Karena dibawah aspal sudah kosong jelas warga.

Kupt dinas PU provinsi sumatera utara saat dikonfirmasi melalui pesan whats app oleh awak media menjelaskan:

" Kita sudah membuat rambu rambu agar tidak terjadi kecelakaan . Dan sudah kita usulkan di PAPBD 2022" jawabnya singkat

Tokoh pemuda kecamatan stm hulu juga menyoroti dan sangat menyayangkan  penanganan yang dilakukan oleh dinas PU provinsi. Dan menyarankan bagi pengguna jalan  harus berhati hati saat melintas. Karena dibawah aspal sudah kosong.  Dan berharap kepada pihak PU segera melakukan penanganan dengan serius sesuai uud Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dimintai pertanggung jawabannya secara Hukum.

Karena kalau tanda rambu rambu hanya pohon pisang dan di tancapkan plastik merah, besar kemungkinan Akan ada yg terjebak dan  memakan korban. 
(PT)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)