Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Berhasil Meringkus Ronni Penjual Ganja

Redaksi
By -
0





Siantar || Pada Hari Kamis tanggal 14 April 2022, pukul 19.30 Wib, personil Satuan Narkoba Polres Pemantangsiantar atas kendali AKP. Rudi Panjaitan. SH  mendapatkan informasi yang dapat dipercaya ada seorang laki-laki sedang membawa Narkoba berada di Jl. Saribu Dolok Kel. Nagahuta Kec. Siantar Marimbun Pematangsiantar.


Kemudian personil Satuan Narkoba dipimpin oleh Kanit 1 IPTU Wilson Panjaitan, SH berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.


Setibanya dilokasi tersebut, personil Satuan Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan.


 Pada saat personil Satuan Narkoba akan mengamankannya, laki-laki tersebut melarikan diri sambil membuang 1 (satu) buah tas warna hitam-merah ke dalam parit yang kering, lalu pelapor dan rekan berhasil menangkap laki-laki tersebut, kemudian diketahui bernama Ronni Parlagutan Sitanggang, 29 Thn, Lk, Kristen, Huta Gur-gur Sawah I Nagori Simpang Panei Kec. Panombean Panei Kab. Simalungun.


Dilakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibuangnya itu dan ditemukan didalamnya 2 (dua) paket narkotika diduga jenis ganja berat brutto 82,65 gram, lalu dari kantong depan sebelah kiri celananya ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi, selanjutnya Ronni Parlagutan Sitanggang diintrogasi dan mengakui kepemilikan ganja tersebut yang diperoleh dari D.


Dilakukan pengembangan terhadap D namun tidak ditemukan.


Seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum.(Debi)

Tags:

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)