Oknum (BPN) Kabupaten Deli Serdang Ikut Serta Di Laporkan Ke Polisi,Di Duga Kasus Mafia Tanah
Kepala Desa Sigara - gara Safi’i Tarigan merasa sebagai korban atas di duga pemalsuan tanda tangan dan stempel Desa dalam berita acara permohonan sertifikat hak milik di atas tanah milik warganya yang bernama Kuson Sianturi,Jumat (22/07/2022).
Safi’i menerangkan tidak pernah mengetahui mau pun menanda tangani surat pernyataan pengurusan surat tanah sertifikat hak milik Nomor : 2133 atas nama berinisial (MRB) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang tegasnya.
Di temui di kantor Desanya di Sigara - gara,Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang,Provinsi Sumatera Utara,Safi’i Tarigan menerangkan,hal ini bermula atas adanya klaim kepemilikan tanah milik warganya atas nama Kuson Sianturi. Dari sana muncul nama pemilik baru.
Setelah di dalami dan ternyata pengurusan surat tanah ke (BPN) Kabupaten Deli Serdang melibatkan namanya.
" Ada di duga mafia tanah yang bermain di situ,saya sampai kiamat pun tetap bertahan dan mengatakan tidak pernah menandatangani surat itu," tegas Safi’i,pada hari Kamis tanggal (21/07/2022) kemarin.
Menurut Safi’i,banyak kejanggalan dalam surat tersebut.Lihat dalam surat pernyataan,di situ ada stempel dan tanda tangan,tapi nama saya tak di tulis,ucapnya.
Tampak dalam surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah bertanda tangan Kepala Desa Safi’i Tarigan dan juga di bubuhi stempel dari Desa.Surat pernyataan ini di buat di Kota Medan dengan bermaterai sepuluh ribu rupiah tanpa di sertai tanggal pembuatan surat pernyataan tersebut.
Tertulis pada bagian atas, " Panitia Pemeriksaan Tanah," berikutnya dengan menulis nama-nama panitia.
" Berinisial PWB sebagai Kepala Seksi pengadaan tanah dan pengembangan ketua panitia,NK sebagai Koordinator kelompok pengukuran,SFY Koordinator Kelompok pemberdayaan tanah masyarakat,Safi’i sebagai Kepala Desa Sigara-gara selaku anggota (korban-red),YNE sebagai Koordinator kelompok penetapan hak tanah dan ruang sekretaris."
Atas hal tersebut,Kepala Desa Safi’i Tarigan merasa telah di rugikan.Iya pun melaporkan di duga pemalsuan tanda tangan tersebut ke Polrestabes Medan dengan terlapor berinisial nama MRD,CHR dkk beserta Oknum pegawai (BPN) yang terlibat.
Tertuang dalam surat tanda bukti lapor di Nomor : STTLP/974/lll/2022/ SPKT Polrestabes Medan / Polda Sumut tanggal 22 Maret 2022 yang lalu.
Safi’i Tarigan berharap,Kepolisian dapat mengungkap aktor di balik pemalsuan tanda tangan tersebut.
Sampai berita ini di tayangkan oleh Kabiro,Wartawan masih berupaya meminta penjelasan mengenai keterlibatan oknum pegawai (BPN) Kabupaten Deli Serdang guna di lakukan klarifikasi.(gara)