Polres Batu Bara Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong di Jalan Raya

0

 

Ket.Foto : (Personil Satlantas Polres Batu Bara saat menindak pengemudi motor yang menggunakan knalpot brong)

Batu Bara – Polres Batu Bara telah melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong serta melanggar aturan lalu lintas di sepanjang jalan lintas Lima Puluh Kisaran pada Sabtu, 27 April 2024.

Kasat Lantas AKP HW Siahaan, SH, mewakili Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH,SIK, menyatakan bahwa penggunaan knalpot brong menjadi sorotan, sehingga Polres Batu Bara mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan lalu lintas. Selain itu, kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot brong juga mengganggu ketertiban masyarakat.

Dalam patroli gabungan, Polres Batu Bara memberikan himbauan kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas. Pemeriksaan surat-surat kendaraan dilakukan, dan tindakan langsung diambil terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing dengan mencabutnya untuk diganti dengan knalpot standar.

“Melaksanakan pemeriksaan surat-surat kendaraan dan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan Knalpot Racing kemudian langsung mencabut knalpot racing untuk di ganti knalpot standard dan pengendara motor yang tidak memakai Helm serta pengemudi lainnya yang menggunakan Knalpot Racing yang bukan peruntukannya”.Pungkasnya.

Pengendara motor yang tidak menggunakan helm juga mendapatkan perhatian, begitu pula dengan pengemudi lain yang menggunakan knalpot racing yang tidak sesuai peruntukannya.

Tindakan ini menunjukkan komitmen Polres Batu Bara dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayahnya. Semoga tindakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya. (Andi)

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)