Polres Tapanuli Tengah Menetapkan Tujuh Anggota KPPS Sebagai Tersangka Penggelembungan Suara Anis-Muhaimin

Redaksi
By -

 

Ket.Foto : Tersangka Petugas KPPS Tapteng yang diduga menggelembungkan suara Paslon 01 (sumber : Tribunnews)

Tapteng, Sumut – Polres Tapanuli Tengah telah menetapkan tujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai tersangka dalam dugaan penggelembungan dan pengurangan suara Calon Presiden dan Calon Anggota Legislatif pada Pemilu yang berlangsung pada 14 Februari lalu.


Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, AKP Arlin Parlindungan, mengkonfirmasi bahwa ketujuh tersangka yang diidentifikasi sebagai Triwono Gajah (34), Sulastri Novalina Siregar (22), Rudi Kartono Lase (27), Nunut Suprianto Simamora (21), Bikso Hutauruk (23), Abwan Simanungkalit (50), dan Doni Halomoan Situmorang (21), telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi target dalam proses penyidikan.


Mereka diduga melanggar Pasal 532 juncto 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.


"Aktor tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sesuai dengan prosedur pidana pemilu, penyidikan memiliki jangka waktu 14 hari. Sayangnya, para tersangka menolak untuk hadir dalam proses penyidikan," ujar AKP Arlin Parlindungan pada hari Sabtu (30/3/2024).


Polisi menjelaskan bahwa kejadian penggelembungan dan pengurangan suara terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah. Para tersangka diduga memanipulasi suara Calon Presiden nomor urut 01, Anies dan Muhaimin Iskandar, menjadi 315 suara, padahal Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya mencapai 300.


Sementara itu, suara untuk pasangan calon nomor urut 02, Prabowo - Gibran, dan nomor urut 03, Ganjar-Mahfud, dilaporkan kosong.


"Aksi tersebut mencakup penambahan suara untuk Capres nomor urut 01 sebanyak 315, sedangkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya 300, dengan partisipasi pemilih sebanyak 200-an," tambah AKP Arlin.


Setelah aksi tersebut terungkap, para tersangka kemudian mengubah kembali jumlah suara untuk pasangan Anies - Muhaimin Iskandar menjadi 215, dari sebelumnya 315 suara. Selain itu, mereka juga diduga melakukan manipulasi terhadap suara Calon Anggota Legislatif.


Informasi yang diperoleh dari Kepolisian menunjukkan bahwa kejadian ini terungkap setelah seorang wanita memprotes ketika menemukan bahwa suara yang dipilihnya untuk Capres kosong, meskipun ia telah memilih di TPS yang sama dengan yang dia jaga.


"Protes dari seorang wanita yang menemukan bahwa suara untuk Capres yang dipilihnya kosong, meskipun dia telah memilih di TPS yang sama, memicu pemungutan suara ulang," jelas AKP Arlin.


Aparat kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh para tersangka tersebut.


(Dikutip dari Tribunnews.com)


Tags: