18 Kasus Polres Batu Bara Sita Sabu 757,98 Gram, Ganja 26,43 Gram, Ekstasi 78 Butir 39,02 Gram dan 1 Senpi Rakitan

0

Foto : Kapolres Batu Bara AKBP TAUFIQ HIDAYAT THAYEB saat memaparkan Barang Bukti 

Batu Bara, Sumut 
- Polres Batu Bara melalui Operasi Pekat Toba 2024, yang berlangsung dari 9 hingga 21 Juli 2024, berhasil mengungkap 18 kasus narkotika dengan menangkap 25 tersangka.


Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 757,98 gram, ganja seberat 26,43 gram, 78 butir ekstasi (39,02 gram), serta satu senjata api rakitan lengkap dengan tiga butir peluru.


Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, didampingi oleh Kasat Narkoba AKP. Fery Kusnadi SH.MH, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers yang diadakan di Aula Pelataran Parkir Mapolres Batu Bara pada Senin (22/07/2024).


" Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka N alias M (45), warga Dusun VI Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.


Tersangka sebelumnya ditangkap di Hotel Bumi Asahan, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, dengan barang bukti sabu seberat total 585,46 gram, 20 butir pil ekstasi, dan barang bukti lainnya. " Ujar Kapolres


Selain itu, dari bagasi sepeda motor milik tersangka yang diparkir, ditemukan satu pucuk senpi genggam rakitan bersama tiga butir peluru.


"Sebanyak 25 tersangka kasus narkotika ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan terhadap tersangka N alias M juga dikenakan pasal sesuai UU Darurat No. 12 tahun 1951. " Tutup AKBP Taufik.

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)