![]() |
Foto : Andi seorang jurnalis di Kabupaten Batubara, Sumut |
Dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) diatur bahwa semua bidang tanah harus diukur desa demi desa. Proses ini melibatkan penyelidikan riwayat tanah dan penetapan batas-batasnya.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk oleh Menteri Agraria atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang terdiri dari pegawai Jawatan Pendaftaran Tanah sebagai ketua dan dua atau lebih anggota Pemerintah Desa.
Panitia tersebut, jika diperlukan, dapat ditambah dengan pejabat dari Jawatan Agraria, Pamong Praja, dan Kepolisian Negara. Mereka bekerja berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pihak yang berkepentingan.
Hasil penyelidikan dan penetapan batas tanah dicatat dalam daftar-isian yang ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pendaftaran Tanah dan ditandatangani oleh anggota Panitia serta pihak yang berkepentingan.
Apabila terjadi perselisihan batas atau hak atas tanah, Panitia berusaha menyelesaikannya secara damai. Semua peta dan daftar isian ditempatkan di kantor Kepala Desa selama tiga bulan untuk memberi kesempatan kepada warga mengajukan keberatan.
Keberatan yang dianggap beralasan akan diakomodasi dalam perubahan peta dan daftar isian tersebut. Setelah itu, peta dan daftar isian disahkan oleh Panitia dengan berita acara yang ditetapkan oleh Menteri Agraria.
Camat Tanjung Tiram, Junaidi, menyatakan bahwa dasar surat tanah sudah dimiliki desa, sehingga pihak kecamatan tidak perlu turun lapangan. Hal ini menjadi pedoman bagi Kades dan warga dalam pengurusan surat tanah.
Mansyur, pegawai camat Tanjung Tiram yang bertanggung jawab di bidang pertanahan, mengungkapkan bahwa selama dasar surat sudah ada, Kades dapat membantu pengurusan sesuai dengan nomor surat dan regulasi pemerintah.
Namun, Fazzary Akbar, SE, yang dikenal sebagai lulusan sarjana ekonomi, tidak mampu mengundang pihak camat karena terkendala dana.
Hal ini menimbulkan kekecewaan warga dan awak media yang meminta agar Kadis Badan Pemerintah Masyarakat Desa dan PJ Bupati Batu Bara turut mengevaluasi kinerja Kades Bogak Fazzary Akbar, SE.
Penulis: Andi
Editor: Pemred