Kapolsek Sunggal Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam Polda Sumut Terkait Dugaan Rekayasa Kasus

0

Foto : Lie Siau Yen posisi tengah didampingi Penasihat Hukum saat mendatangi Bid Propam Polda Sumut (16/7/24)

Medan, Sumut – Keluarga Lie Siau Yen, kakak dari terduga pelaku LPC dalam kasus dugaan pembunuhan, bersama kuasa hukum mereka Nasib Butar-butar SH, MH, melaporkan Kapolsek Sunggal Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumut. Pengaduan ini terkait dugaan pelanggaran etik dalam penyelidikan kasus kematian RS.


"Kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolsek Sunggal dan seorang Kanit dari Polrestabes Medan," ujar Nasib Butar-butar, didampingi oleh keluarga kliennya yang diwakili oleh Lie Siau Yen, kakak kandung LPC.


Selain membuat laporan pengaduan, Nasib mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan ke Birowassidik Dirreskrimum Polda Sumut mengenai proses penyelidikan yang sedang berjalan di Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan. Nasib menilai adanya kejanggalan dalam proses pengusutan kasus ini.


"Dari chat LPC, terduga pelaku sudah ditahan di Polsek Medan Sunggal mulai tanggal 1 Juni 2024, sementara laporan polisi baru dibuat pada tanggal 5 Juni dan surat penangkapannya keluar tanggal 7 Juni. Ini menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses pengusutan kasus tersebut," jelas Nasib.


Lie Siau Yen menambahkan bahwa seharusnya Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan melakukan investigasi yang mendalam terhadap dugaan penyiksaan yang menyebabkan kematian RS. Namun, dalam rekonstruksi ulang yang dilakukan oleh Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan pada Selasa (16 Juli 2024), terkesan menggiring opini publik bahwa LPC memang bersalah.


Nasib Butar-butar menambahkan bahwa terdapat beberapa pertanyaan dari penyidik Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan yang dianggap mengarahkan keterangan terduga pelaku LPC saat BAP, yang berbeda dengan kejadian di TKP. Hal ini semakin membuat institusi kepolisian, khususnya Polrestabes Medan, tidak dipercaya oleh masyarakat.


Nasib juga menyoroti bahwa polisi terlalu tergesa-gesa mengambil kesimpulan tanpa memeriksa keseluruhan peristiwa dan tidak menghadirkan saksi-saksi yang terlibat dalam 'tragedi' di jalan Diski Glugur Rimbun Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang tersebut.


Selain itu, Nasib menyebut adanya pengakuan pribadi dari pelaku mengenai dugaan kriminalisasi, tekanan, dan dugaan penyiksaan oleh oknum penyidik yang mengarahkan perubahan keterangan LPC di BAP dibandingkan dengan keterangan saat rekonstruksi.


"Dari awal keluarga kami sudah tidak percaya bahwa adiknya menyiksa istri sirinya sampai meninggal. Menurut pengakuan LPC, jenazah RS ditemukan tergantung menggunakan kain sarung di dekat kamar mandi rumah mereka pada 1 Juni 2024 subuh. Namun, polisi menyatakan jenazah tersebut dibunuh oleh LPC. Jadi, ada perubahan-perubahan pernyataan seperti itu," jelas Lie Siau Yen di Propam Polda Sumut.


Oleh karena itu, Lie Siau Yen menduga adanya rekayasa dan kriminalisasi dalam penyelidikan kasus kematian RS. Bersama kuasa hukum mereka, Nasib Butar-butar, mereka melapor ke Propam dan diarahkan untuk membuat Dumas.


"Kami menduga adanya rekayasa dalam kasus ini dan berharap Propam Polda Sumut segera merespons pengaduan kami," tutup Nasib Butar-butar. (Tim)

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)