Batu Bara, Sumut - Kesigapan dan kecepatan Tim Opsnal Hatanras dan Opsnal PPA Satreskrim Polres Kabupaten Batu Bara, Polda Sumut, yang dipimpin oleh Kanit 1 Resum Polres Batu Bara, IPDA Rahmadhani Bimo Setiadi, S.Tr.K., CPHR, CBA, berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial M.I. (17) tahun, warga Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumut.
Pelaku ditangkap pada hari Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 18.30 WIB di Simpang Dolok, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Informasi ini diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Batu Bara, Polda Sumut, AKP Dr. Ednan Daulay, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Batu Bara, Polda Sumut, AKP A.H. Sagala, S.H.AKP A.H.
Sagala menjelaskan kronologi kejadian bahwa pada hari Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, saat pelapor bersama saksi Dedek melintas di jalan pedesaan Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, pelaku yang berboncengan dengan rekannya tiba-tiba datang dari arah belakang mengendarai sepeda motor.
Pelaku kemudian menghentikan sepeda motor pelapor dengan menggunakan sebilah senjata tajam berbentuk arit.Pelapor dan saksi berusaha mempertahankan sepeda motor mereka.
Namun, pelaku bersama rekannya memukul pelapor menggunakan tangan pada bagian kepala belakang dan merampas handphone merk Redmi 12 milik pelapor serta handphone merk OPPO A16 milik saksi Dedek.
Pelapor mengalami luka lebam pada bagian kepala dan kerugian sebesar Rp. 1.650.000 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara, Polda Sumut, guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu buah handphone merk Redmi 12 warna hitam, satu buah handphone merk Vivo Y11 berwarna putih, dan satu unit sepeda motor merk Honda Astrea warna hitam tanpa nomor polisi.
Demikian disampaikan oleh Kasi Humas Polres Batu Bara, Polda Sumut, AKP A.H. Sagala, S.H. (IR.Nst)