KPU Batu Bara Himbau Caleg Terpilih Serahkan LHKPN, Jika Tidak Terancam di Lantik

0


Batu Bara, Sumut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara menghimbau bagi Calon Legeslatif (Caleg) terpilih untuk segera menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), selambat - lambatnya 21 hari, sebelum waktu pelantikan, jika tidak bisa terancam batal untuk dilantik.Rabu (24/07/2024)



Anggota KPU Kabupaten Batu Bara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sulianto mengatakan berdasarkan dari PKPU Nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum yang tertuang di pasal 52 sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR anggota DPD anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten kota.


Sebagaimana, dimaksud dalam pasal 51 calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara.


Dimana, Caleg terpilih di Kabupaten Batu Bara sebanyak 40 orang, tapi hingga saat ini, baru 13 orang yang menyerahkan bukti laporan LHKPNnya kepada KPU Kabupaten Batu Bara terdiri dari partai PPP sebanyak 3 orang, Partai Demokrat sebanyak 2 orang, Partai Golkar sebanyak 3 orang, kemudian Partai Nasdem sebanyak 2 orang, selanjutnya, partai PAN sebanyak 3 orang.


"Jumlah yang menyerahkan bukti LHKPN ke KPU Kabupaten Batu Bara, sebanyak 13 orang,"jelas Sulianto. (Andi)

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)