![]() |
| Foto : Tsk Misno saat diamankan di Mako Polres Serdang Bedagai |
Kejadian ini terjadi sekitar pukul 21.15 WIB di Warung Kopi Lek Nari. Pelaku yang diamankan adalah Misno (52), seorang petani yang berdomisili di Dusun IV Kebun Ubi, Desa Pulo Tagor, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Sergai.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 78.000, tiga lembar kertas berisi angka tebakan nomor, satu buah pulpen, dan satu buah handphone merk Nokia berwarna hitam yang juga berisi angka tebakan.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan sering adanya kegiatan perjudian jenis togel di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Pidum I Sat Reskrim Polres Sergai, IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., beserta Tim Opsnal yang terdiri dari Aiptu Supriyanto, Bripka Rudi Hartono, Bripka Andi Wijaya, dan Brigadir Siti Nurhaliza segera melakukan penyelidikan dan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah serangkaian penyelidikan, pada pukul 21.15 WIB, Tim Opsnal melakukan penindakan dan penangkapan terhadap pelaku Misno di Warung Kopi Lek Nari. Barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian segera diamankan dan pelaku langsung dibawa ke komando untuk proses lebih lanjut.
Dalam interogasi awal, Misno mengakui bahwa dirinya menyetor hasil judi kepada seorang koordinator lapangan yang bernama Lubis, yang beralamat di Deli Serdang. Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini untuk menangkap Lubis dan jaringannya.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Sergai dalam memberantas perjudian di wilayah hukumnya. Masyarakat diharapkan terus berpartisipasi dengan melaporkan kegiatan ilegal semacam ini kepada pihak berwajib demi terciptanya keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

