Foto : Pelapor Rospita Sipahutar bersama suami Edi S. Barus
Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan penyelesaian surat perdamaian antara dirinya dan para tersangka kasus pengrusakan yang belum disetujui oleh Kapolrestabes Medan.
Hal ini disampaikan AKP Martua Manik ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/7), terkait kasus perdamaian kasus yang kini tengah bergulir di Polrestabes Medan. “Kalau berdamai sah-sah saja. Namun untuk prosesnya lanjut atau tidak tergantung syarat formil dan material sebagai perkap 8 tahun 2021 namun untuk lebih jelas mohon langsung ke Humas Polrestabes Medan ya,”ucapnya.
“Disini kita tanya, kenapa tidak kunjung disetujui Kapolrestabes Medan. Padahal antara saya dan para terduga tersangka sudah selesai,” ungkap Rospita kepada wartawan, Selasa (9/7).
Menurut Rospita, semua persyaratan perdamaian telah dipenuhi baik secara pribadi maupun hukum. Namun, penyidik tampaknya memiliki alasan tertentu yang tidak diketahui yang membuat mereka menahan berkas perdamaian tersebut.
“Sudah satu bulan surat perdamaian dari 27 Mei 2024 hingga sekarang. Tidak juga selesai. Kami capek kalau terus bolak-balik dari Sibolangit ke Medan terkait kasus ini. Jadi kami memilih untuk berdamai saja. Entah apa masalahnya sampai-sampai seperti ini,” tambahnya dengan nada kecewa.
Rospita berharap agar Polrestabes Medan segera mengabulkan surat perdamaian tersebut, mengingat hingga saat ini belum ada tersangka yang ditangkap dan ditahan.
“Tidak ada alasan untuk tidak berdamai. Karena memang tidak ada tersangka yang ditangkap dan ditahan. Jadi mohon lah pak Kapolrestabes Medan agar segera mengabulkan surat perdamaian saya dan terduga tersangka,” tegasnya.
Kasus pengrusakan ini terjadi pada 24 April 2023 di Dusun II, Desa Bandara Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang. Rumah milik Rospita dirusak oleh beberapa terduga tersangka.
Meski demikian, kasus ini telah diselesaikan antara korban dan para terduga tersangka. Namun, hingga kini Polrestabes Medan belum juga mengesahkan perdamaian tersebut. (Tim)