DPP FWBI Soroti Dugaan Penjualan BBM Ilegal di Medan Deli, Diduga Libatkan Oknum Berseragam Loreng

0

Foto : Lokasi yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan BBM Ilegal 

Medan, 12 September 2024 - Tim Investigasi DPP Forum Wartawan Berintelektual Indonesia (FWBI) mengungkap dugaan praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang berlokasi di Jl. Pendidikan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Aktivitas ini diduga dilakukan oleh pemilik sebuah gudang di wilayah tersebut dan disinyalir mendapatkan perlindungan dari oknum-oknum tertentu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, gudang tersebut diduga menjual BBM tanpa izin resmi. Aktivitas ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Pasal 53 dan 55 UU tersebut mengatur bahwa setiap kegiatan usaha minyak dan gas bumi tanpa izin, termasuk penyalahgunaan pengangkutan atau penjualan BBM yang disubsidi pemerintah, merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

FWBI menilai bahwa kegiatan penjualan BBM tanpa izin ini dapat merugikan negara dan masyarakat. Tim Investigasi juga mengklaim telah mengantongi sejumlah dokumen yang menguatkan dugaan adanya praktik penjualan BBM ilegal di lokasi tersebut.

FWBI mendesak pemilik gudang atau penanggung jawab di lokasi tersebut untuk segera memberikan klarifikasi terkait aktivitas penjualan BBM tanpa izin. Pertanyaan utama yang diajukan meliputi apakah pihak yang bersangkutan menyadari bahwa kegiatan ini melanggar hukum dan sejauh mana keterlibatan oknum tertentu dalam mengawasi atau melindungi aktivitas ilegal tersebut.

Jika tidak ada tanggapan memadai dari pihak terkait, FWBI menyatakan akan melanjutkan temuan ini ke pihak berwenang untuk diusut tuntas. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dan bahwa tidak ada pihak yang berada di atas hukum, terutama dalam kasus yang berpotensi merugikan masyarakat luas.


"Surat akan kami layangkan kepada pemilik gudang tersebut dan apa bila memang tidak ada tanggapan dari pemilik atau pengawas gudang tersebut kami akan tindaklanjuti ke Kapolda Sumut dan Pomdam 1/BB, karena hal ini sudah sangat merugikan Negara." Ucapa Alex.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemilik gudang. FWBI berharap agar ada kerjasama dari pihak yang bersangkutan untuk menjawab tuduhan ini secara transparan demi penegakan hukum dan kepentingan publik.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan pelanggaran hukum dalam distribusi dan penjualan BBM di Indonesia, yang membutuhkan perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah. (Tim)


Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)