Polrestabes Medan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Andreas Sianipar

Redaksi
By -
0

Kombespol Gideon saat memberikan keterangan kepada awak Media, sumber : istimewa 

Medan, analisismedia.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menetapkan tiga tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Andreas Rury Stein Sianipar (44), warga Jalan Sakinah, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Ketiga tersangka adalah CJS (23), warga Klambir V Ulayat Raya C, Kecamatan Hamparan Perak, serta MFIH (25) dan FA (37), keduanya warga Jalan Binjai Kilometer 10, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa para tersangka telah resmi ditahan. “Mereka (ketiga tersangka) sudah kami lakukan penahanan,” ujar Gidion saat memantau Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Pospam Nataru) di Medan, Sabtu malam (21/12/2024).

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan Nikolas Putra Stein Sianipar, saudara korban, dengan nomor LP/B/3517/XII/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 11 Desember 2024. “Laporan awal adalah dugaan penyekapan terhadap korban Andreas Rury Stein Sianipar,” jelas Kombes Gidion.

Penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Medan akhirnya berhasil mengungkap rangkaian kejahatan tersebut pada Rabu (18/12/2024). Polisi kemudian menetapkan CJS, MFIH, dan FA sebagai tersangka utama.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif penculikan dan pembunuhan ini berakar pada masalah mobil rental. Korban diketahui menyewa mobil milik salah satu tersangka, namun tidak mengembalikannya. Hal ini memicu emosi para tersangka hingga akhirnya melakukan tindakan keji tersebut.

“CJS berperan menjemput korban, sementara MFIH dan FA menganiaya korban dengan cara menendang dan menebas kakinya menggunakan parang panjang,” ungkap Gidion.

Setelah korban tewas, jasadnya dibawa ke Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Di sana, para tersangka menenggelamkan tubuh korban ke kolam di perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang, dengan kaki dan tangan terikat serta diberi pemberat.

Tim kepolisian yang melakukan pencarian akhirnya menemukan jasad korban dalam kondisi membusuk dan membesar. Jenazah langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi.

Ketiga tersangka kini menghadapi pemeriksaan intensif di Polrestabes Medan. Mereka dijerat Pasal 338 juncto Pasal 170 ayat (3) juncto Pasal 333 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini, Kombes Gidion meminta media untuk mengonfirmasinya kepada pihak berwenang terkait.

 Kapolrestabes Medan memastikan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan guna memberikan keadilan bagi keluarga korban.

“Polrestabes Medan berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas, sehingga tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk lolos dari hukum,” tegas Kombes Gidion.


Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)