Jambi, Analisismedia – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag mendesak agar Participating Interest (PI) 10 persen sektor migas segera direalisasikan tanpa hambatan. Hal ini disampaikannya saat menghadiri Forum Group Discussion (FGD) Pansus I DPRD Provinsi Jambi di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (29/04/25).
Kegiatan tersebut dilaksanakan guna membahas kendala realisasi PI 10 persen dalam pengelolaan sektor hulu minyak dan gas bumi (migas), termasuk alokasi dana bagi daerah penghasil minyak dan gas bumi di Provinsi Jambi.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Anggota DPR RI Syarif Fasha dari Komisi XII, para Ketua Komisi DPRD Provinsi Jambi, Kementerian ESDM, serta perwakilan SKK Migas.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati sampaikan bahwa pihaknya menunggu hasil Tim Independen yang telah ditunjuk guna memastikan transparansi dan kepastian alokasi dana Participating Interest (PI) 10 persen. Sehingga diharapkan Dana PI 10 persen tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pembangunan infrastruktur demi kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa PI 10 persen merupakan kewajiban yang harus segera dipenuhi oleh PT PetroChina International Ltd selaku operator.
“Jika PI 10 persen adalah hak kami, maka segera diberikan tanpa penundaan. Dana ini sangat penting untuk pembangunan daerah,” tegas Bupati.
Terkait permasalahan saham 1% yang berstatus non Pemerintah Daerah menjadi milik Pemerintah Daerah pada BUMD PT. Jabung Barat Sakti, Bupati sampaikan bahwa Pemkab Tanjab Barat telah menyelesaikan permasalahan tersebut dengan ditandatanganinya pernyataan hibah saham 1% tersebut pada 25 April lalu.
Pada kesempatan yang sama, Anggota DPR RI Syarif Fasha dari Komisi XII DPR RI menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen dalam memperjuangkan hak-hak daerah atas dana PI 10 persen tersebut.
“Provinsi Jambi berhak mendapatkan apa yang menjadi haknya sesuai regulasi, kami bertiga di Komisi XII siap menggunakan kekuatan di Senayan untuk memperjuangkan PI ini,” ujar Fasha.
Fasha juga menyoroti sejumlah kendala teknis yang menghambat proses realisasi PI di lapangan, termasuk adanya kewajiban yang belum dipenuhi oleh perusahaan. Ia bahkan mengingatkan potensi pelanggaran hukum jika ada pihak yang dengan sengaja menghambat proses pencairan dana PI. (Nst)