Wartawan Korban Penganiayaan Diduga Dapat Intimidasi dari Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan

Redaksi
By -
0

Gambar kolase foto Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan 

Medan
– Wartawan Leo Sembiring, yang menjadi korban penganiayaan pada 18 April 2025, mengaku mendapat intimidasi dan pernyataan tidak pantas dari Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Iptu Omrin Sialagan, saat menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu, 8 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.


Leo menjelaskan bahwa dirinya hadir ke Polsek Medan Tuntungan bersama istrinya untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporannya. Namun, saat berada di ruang pemeriksaan, Iptu Omrin Sialagan tiba-tiba datang dan menyampaikan bahwa berkas laporan penganiayaan yang diajukannya akan segera dilimpahkan (P21), namun pelaku tidak akan ditahan.


“Beliau bilang, 'Tolong backup kami di kejaksaan. Jangan sampai pasal 351 berubah menjadi 352, karena posisi kami masih goyang',” ujar Leo menirukan ucapan Omrin.


Leo mengaku meminta agar pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Pers, mengingat dirinya merupakan wartawan yang sah. Namun, menurut Leo, Kanit Reskrim justru meragukan status kewartawanannya dan menuding ia tidak terdaftar di Dewan Pers. Bahkan, Iptu Omrin diduga menantang Leo dengan taruhan sejumlah uang.


“Dia bilang saya tidak terdaftar di Dewan Pers dan menantang saya taruhan: saya satu juta, dia lima ratus juta. Dia yakin saya tidak terdaftar,” ungkap Leo.


Merasa difitnah, Leo kemudian kembali ke rumahnya di Pancur Batu untuk mengambil dokumen sertifikasi wartawan, lalu kembali ke Polsek Medan Tuntungan. Ia menunjukkan sertifikat Kompetensi Wartawan Muda dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang menyatakan dirinya terdaftar dan kompeten berdasarkan hasil Uji Kompetensi Wartawan yang diakui oleh Dewan Pers.


Leo juga mempertanyakan pernyataan Kanit Reskrim mengenai status berkas perkara yang disebut sudah P21, sementara penyidik sebelumnya menyampaikan bahwa kasus masih akan digelar di Polrestabes Medan.


“Saya hanya ingin keadilan. Saya berharap pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan fakta dan bukti yang ada. Tapi saya menduga ada upaya untuk melemahkan kasus ini agar pelaku hanya dikenai satu pasal saja,” kata Leo.


Kericuhan sempat terjadi di kantor Polsek saat Leo menunjukkan bukti sertifikatnya. Kapolsek Medan Tuntungan yang datang ke lokasi kemudian berusaha menenangkan situasi dan mengajak Leo berdialog secara tertutup. Dalam pertemuan tersebut, menurut Leo, Kapolsek berjanji akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan mempertimbangkan penerapan pasal berlapis.


Sebagai informasi, Leo Albertus tercatat sebagai wartawan muda yang kompeten dengan nomor 29086-PWI/Wda/DP/XII/2023/17/08/90 berdasarkan hasil Uji Kompetensi Wartawan yang diselenggarakan PWI pada 22–23 Desember 2023 di Kota Medan. Sertifikat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S.

(Redaksi)


Tags:

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)