Warga Binjai Desak Aparat Tindak Lokasi Penampungan CPO yang Diduga Jadi Sarang Judi dan Narkoba

Redaksi
By -
0

Gambar: Puluhan truck tangki CPO parkir mengantri untuk menurunkan CPO alias kencing 

Binjai, Sumatera Utara — Warga Kota Binjai, khususnya di Kecamatan Binjai Barat, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menertibkan aktivitas ilegal yang diduga berlangsung di sebuah rumah makan di Jalan Letnan Umar Baki, kawasan Paya Roba. Lokasi tersebut disinyalir menjadi tempat penampungan ilegal minyak Crude Palm Oil (CPO) sekaligus sarang praktik perjudian dan penyalahgunaan narkoba.


Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa rumah makan itu kerap digunakan oleh sopir truk tangki pengangkut CPO sebagai tempat bersantai, sekaligus melakukan aktivitas ilegal. Salah seorang warga berinisial Y (48), yang enggan disebutkan identitas lengkapnya, menyampaikan bahwa para sopir sering bermain judi online jenis slot dan bahkan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di lokasi tersebut.


"Setelah menjual sebagian CPO ke penampung, sopir-sopir itu biasanya top up dana untuk main judi slot dari handphone mereka. Ada juga yang memakai sabu. Tidak jelas dari mana asal barangnya, tapi tempat itu sudah jadi langganan," ujarnya.


Hasil pantauan langsung awak media pada Selasa (7/5) membenarkan keberadaan sejumlah truk tangki yang sedang mengantre untuk menurunkan minyak sawit curah. Salah seorang sopir dari perusahaan angkutan PT. SSSS (S4), mengakui bahwa penurunan muatan CPO secara ilegal dilakukan bersama-sama agar tidak dicurigai oleh pihak pabrik.


"Biasanya kami turunkan sekitar 200 sampai 400 kilogram per mobil ke penampung. Semua sopir melakukan hal yang sama agar penyusutan muatan terlihat seragam," ucapnya.


Selain PT. SSSS, diketahui pula bahwa beberapa angkutan lain seperti JSA, SLA, dan CiS juga melintas di jalur tersebut dan berhenti di rumah makan milik seseorang berinisial ADR, tepat sebelum jembatan Paya Roba. Rumah makan ini diduga kuat menjadi titik penampungan minyak ilegal sambil menunggu giliran bongkar di pabrik, sembari sopir bermain judi online melalui ponsel Android mereka.


Yang menjadi sorotan adalah bagaimana lokasi tersebut bisa bebas beroperasi tanpa tindakan dari aparat, meskipun aktivitas ilegal diduga telah berlangsung lama. Warga menduga adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum di institusi terkait.


Jerat Hukum: Pelaku Penampungan Ilegal dan Penyimpangan Muatan CPO Bisa Dijerat


Para pelaku penampungan minyak CPO ilegal dan sopir yang dengan sengaja menjual sebagian muatannya kepada pihak ketiga dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana dan undang-undang yang berlaku, antara lain:


1. Pasal 480 KUHP (Penadahan):

Barang siapa yang membeli, menyimpan, atau menyembunyikan barang hasil kejahatan dapat dipidana penjara hingga 4 tahun.


2. Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan):

Sopir truk yang mengalihkan sebagian muatan yang bukan haknya bisa dikenakan sanksi penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.


3. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

Bagi pengguna sabu-sabu dapat dikenakan sanksi pidana, bahkan rehabilitasi wajib bila terbukti sebagai pengguna aktif. Jika ada pengedar di lokasi, sanksi bisa mencapai penjara seumur hidup atau pidana mati.


4. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (2):

Melakukan perjudian secara daring (online) dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Tags:

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)