![]() |
Kedua tersangka yang diamankan adalah Nanda (31), yang diduga sebagai pengedar, dan Arianto (41), seorang pengguna narkoba. Dalam operasi tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip sedang dan satu plastik klip kecil yang berisi sabu, empat plastik klip kosong, satu pipet dengan ujung runcing, serta uang tunai sebesar Rp 65.000.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, SH., MH., mewakili Kapolres AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Ketika dilakukan penggerebekan, tersangka Nanda tertangkap tangan sedang memegang sabu. Barang bukti lainnya juga ditemukan di lokasi,” terang AKP Ismail Pane pada Jumat (13/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui keterlibatannya. Nanda diketahui berperan sebagai pengedar, sedangkan Arianto berada di tempat kejadian untuk membeli sekaligus menggunakan narkotika.
Kini, kedua pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkotika.