TANJUNG MORAWA –Untuk menghindari sorotan awak media, sebuah gudang ilegal yang diduga menjadi tempat penampungan minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di kawasan pinggir Jalan Medan–Pematang Siantar, tepatnya di Desa Tanjung Morawa-B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, kini tampak menggunakan terpal berwarna merah sebagai penutup gerbang. Sebelumnya, terpal yang digunakan berwarna biru. Perubahan ini terpantau pada Kamis malam (10/07/2025) sekitar pukul 19.43 WIB.
Tim investigasi media yang menggunakan kamera tersembunyi berhasil mendokumentasikan aktivitas di lokasi tersebut. Gudang yang ditutupi terpal merah tua itu terindikasi kuat sebagai tempat penyimpanan ilegal CPO bahan baku utama pembuatan minyak goreng hasil dari pengolahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Informasi dari warga sekitar menyebutkan bahwa mobil tangki milik salah satu perusahaan CPO tampak keluar masuk ke dalam area gudang tersebut. “Memang sering terlihat truk tangki datang dan pergi dari situ,” ujar seorang warga sambil tersenyum kepada tim media ini.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Tanjung Morawa AKP M. Tambunan tidak memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), dan Komando Daerah Militer I Bukit Barisan (Kodam I/BB) untuk segera menyelidiki aktivitas di lokasi tersebut.
Pihak-pihak terkait, khususnya perusahaan pengolahan CPO di Medan, juga diminta untuk mengevaluasi dan memeriksa keterlibatan sopir truk tangki yang diduga membawa CPO secara ilegal hingga menyebabkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
Diduga praktik ini telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam Pasal 107 UU Perdagangan, disebutkan bahwa pelaku penimbunan barang kebutuhan pokok termasuk minyak goreng yang merupakan turunan dari CPO dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.