Gudang Penimbun Solar Subsidi di Medan Deli Diduga Kebal Hukum, Warga Resah

0

Analisismedia.com
Lokasi penampungan BBM Solar diduga ilegal di Titipan.

MEDAN, analsisimedia.com
 Aktivitas ilegal dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kota Medan. Sebuah gudang yang terletak di Jalan Platina I, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, tepatnya di kawasan yang dikenal warga sebagai Simpang Dobi—masih beroperasi bebas tanpa tersentuh aparat penegak hukum (APH), Jumat (25/7/2025).


Gudang tersebut diduga dikelola oleh pengusaha berinisial Bogel, yang dikenal publik sebagai pemain lama dalam bisnis BBM ilegal di wilayah tersebut. Meski aktivitasnya terang-terangan melanggar hukum, namun usaha ilegal ini tetap berlangsung lancar, bahkan diduga mendapatkan perlindungan dari oknum aparat yang nakal.


“Dulu gudang itu dikelola oleh Rudi dan Ipul, koordinatornya Sulis. Tapi mereka pecah kongsi. Rudi sempat buka lagi gudang di Seruwe, tapi digrebek sama Polrestabes Medan dan sekarang sudah disegel,” ungkap seorang narasumber yang layak dipercaya.


Kegiatan di gudang tersebut kembali aktif dengan modus lama, pengangkutan solar dari SPBU-SPBU menggunakan mobil tangki modifikasi, kemudian dipindahkan ke dalam gudang untuk disimpan secara ilegal. Ironisnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian atau instansi terkait.


Warga sekitar mulai merasa resah, tidak hanya karena dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman keselamatan yang ditimbulkan. Bau menyengat dari solar yang disimpan di dalam gudang bahkan tercium jelas hingga ke permukiman warga.


“Gudang itu sangat membahayakan, kami takut terjadi kebakaran. Kami minta aparat hukum segera bertindak tegas dan menangkap pengusahanya,” kata seorang warga.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), praktik penimbunan dan pengangkutan BBM tanpa izin adalah tindak pidana serius.


  • Pasal 53 huruf c menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa Izin Usaha Penyimpanan dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar

  • Sementara itu, pelaku pengangkutan BBM tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar.


Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas di gudang penimbunan tersebut masih terus berlangsung, seolah kebal terhadap hukum.

(AL/Tim)


Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)