![]() |
Lokasi penampungan minyak CPO Jl.Lintas Stabat - Binjai |
Langkat, Sumatera Utara – Praktik ilegal terkait pengelolaan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) di Kabupaten Langkat kembali mencuat.
Aktivitas yang diduga dijalankan oleh mafia CPO di kawasan Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dinilai telah berlangsung terang-terangan tanpa ada tindakan tegas dari pihak kepolisian setempat.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, Senin (21/7/2025) lokasi yang diduga sebagai gudang penampungan CPO ilegal tersebut terletak di jalur lintas Sumatera.
Setiap hari, truk tangki bermuatan CPO dari arah Aceh terlihat singgah dan menurunkan muatan secara ilegal, praktik yang dikenal sebagai "kencing minyak". Ironisnya, aktivitas ini terjadi di wilayah hukum Polres Langkat, namun aparat kepolisian terkesan tutup mata.
Lebih mencengangkan, sejumlah sumber menyebut bahwa lokasi tersebut dijaga oleh oknum berseragam loreng, yang diduga turut mengamankan jalannya praktik melawan hukum tersebut. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya keterlibatan aparat dalam membekingi aktivitas ilegal itu.
“Betul, Bang, di situ gudang CPO-nya. Mana mungkin polisi tidak tahu. Sudah pasti ada main mata dengan Polres Langkat,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga mengaku resah dengan keberadaan gudang tersebut, karena terletak di tengah pemukiman dan diduga telah lama menjadi tempat transaksi ilegal minyak sawit. “Kami takut bicara banyak, Bang. Tapi semua warga di sini tahu aktivitas itu ilegal,” tambahnya.
Padahal secara hukum, penurunan CPO dari truk tangki milik perusahaan perkebunan ke tempat lain tanpa izin jelas merupakan tindak pidana yang merugikan negara, baik dari sisi pendapatan maupun stabilitas industri sawit nasional.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Kapolres Langkat AKBP David Triyo enggan menjawab dan tidak merespon samasekali.
Kinerja Polres Langkat pun mulai dipertanyakan, dugaan pembiaran terhadap aktivitas ini menjadi catatan kelam bagi penegakan hukum di daerah tersebut.
Warga mendesak agar Polda Sumatera Utara maupun aparat penegak hukum dari pusat turun tangan mengusut tuntas kasus ini, termasuk jika ada keterlibatan oknum aparat yang membekingi mafia CPO.
Praktik mafia CPO tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga merusak iklim investasi dan industri sawit yang menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar bagi negara. (Red)