Kuala Tungkal, Analisismedia - Bupati Tanjung Jabung Barat,
Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menerima audiensi sekaligus silaturahmi Kepala
Balai Bahasa Provinsi Jambi, Drs. Muhammad Muis, M.Hum bersama tim, terkait
sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025
tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia, di Ruang Rapat Bupati,
Rabu (27/08/25).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tanjung Jabung Barat
didampingi perwakilan dari sejumlah perangkat daerah, di antaranya Inspektorat
Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Dinas Perpustakaan, Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kominfo, BKPSDM, Bagian Kerjasama, Bagian
Organisasi, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, dan Bagian Hukum Lingkup
Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Bupati menyambut baik kunjungan ini dan menyatakan bahwa
penting di era globalisasi saat ini untuk terus menjaga penggunaan Bahasa
Indonesia yang baik dan benar di berbagai ruang publik maupun institusi resmi.
“Terima kasih kami ucapkan atas kehadiran Kepala Balai
Bahasa Provinsi Jambi, Drs. Muhammad Muis, M.Hum bersama tim yang telah menginisiasi
kegiatan audiensi kedaulatan bahasa negara ini. Audiensi ini sangat penting
untuk generasi muda kita dalam melestarikan bahasa Indonesia di tengah gempuran
bahasa gaul dan bahasa asing. Harapan kami, semoga pertemuan ini bisa menjadi
bagian dari upaya bersama untuk mensosialisasikan dan menjaga Bahasa Indonesia
sebagai identitas bangsa,” ucapnya.
Sementara itu, Muhammad Muis menjelaskan bahwa selain
sebagai ajang silaturahmi, audiensi ini juga bertujuan untuk menyampaikan
pentingnya penguatan posisi Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Ia
menekankan bahwa di dalam Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 telah diatur soal
kedaulatan bahasa sebagai simbol negara, yang peranannya harus terus diperkuat.
“Sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009
tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Bahasa
Indonesia harus berdaulat di negeri sendiri. Contohnya, tulisan Bahasa
Indonesia wajib ditempatkan di atas bahasa daerah dan bahasa asing di
papan-papan petunjuk, billboard, dan yang lainnya”, ungkapnya.
Pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia dilaksanakan dengan
prinsip pengutamaan Bahasa Indonesia, yaitu dengan objek pengawasan berupa nama
geografi, bangunan atau gedung, merek dagang, lembaga pendidikan, organisasi,
nama jalan, dan berbagai fasilitas umum. Dan berupa peraturan
perundang-undangan, dokumen resmi negara, pidato resmi, komunikasi resmi di
pemerintah dan swasta, laporan lembaga, serta publikasi ilmiah.
Muhammad Muis juga menambahkan bahwa menjaga kedaulatan
Bahasa Indonesia bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi perlu
keterlibatan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat.
Dan sebagai bentuk komitmen bersama, Balai Bahasa Provinsi
Jambi akan memberikan pendampingan dalam pengawasan Bahasa Indonesia kepada
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pendampingan ini mencakup penyuluhan
Bahasa Indonesia, penguatan literasi kebahasaan dan kesastraan, pengelolaan dan
pengembangan bahan pustaka, pelaksanaan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI),
pendampingan pengutamaan bahasa negara, pendampingan bahasa hukum, pelayanan
dan pendampingan penerjemahan dan penjuru-bahasaan, serta pembinaan dan
perlindungan bahasa daerah. (*/nst)