Anggota DPRD Sumut Apresiasi Langkah Cepat Kapolda Tangani Kasus Penipuan Ninawati

0

Foto : Henry Dumanter Tampubolon Berdasi Merah 

Medan
– Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PDI Perjuangan, Henry Dumanter Tampubolon, menyampaikan apresiasi terhadap Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto beserta jajaran atas keseriusan dalam menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan tersangka Ninawati.


Henry yang juga menjadi korban dalam kasus ini menilai, langkah tegas kepolisian patut diapresiasi karena sebelumnya penyidik telah menetapkan Ninawati sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga telah melakukan upaya paksa terhadap Jan Danil (JD) lantaran tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan.


“Saya yakin JD memiliki keterlibatan. Karena itu, saya meminta penyidik segera meningkatkan statusnya menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sudah ada,” tegas Henry, Selasa (23/9/2025).


Kuasa hukum Henry dari Kantor Hukum Irwansyah Nasution and Partners, Irwansyah Putra Nasution SH MH, menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian hingga Rp5 miliar. Menurutnya, Ninawati bersama pihak lain diduga menggunakan tipu muslihat dan bujuk rayu sehingga kliennya menyerahkan uang dalam beberapa tahap hingga mencapai jumlah tersebut.


“Selain uang, Ninawati juga menyerahkan dokumen surat keterangan tanah yang ternyata bodong. Setelah dicek ke BPN, dokumen itu tidak pernah terdaftar,” ujar Irwansyah yang akrab disapa Ibey.


Ia menambahkan, kasus Ninawati tidak hanya menjerat kliennya. Tersangka disebut telah banyak memakan korban dengan modus serupa. Karena itu, pihaknya mendesak agar penyidik tidak berhenti pada satu nama, melainkan menindak siapa pun yang diduga terlibat.


“Kami berharap perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan dan semua pelaku dapat diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.


Sebagai informasi, Ninawati sebelumnya juga pernah divonis bersalah dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait penerimaan calon taruna Akpol dengan kerugian Rp1,3 miliar. Pada Juli 2025 lalu, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. (Red)

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)