Gawat ! Perjudian Jenis Tembak Ikan Di GG Besi Patumbak II Kebal Hukum

Permadi Nata Negara,SH
0

DELI SERDANG,PATUMBAK,analisismedia.com - Instruksi Kapolri untuk memberantas semua bentuk perjudian sepertinya tak dijalankan sepenuhnya oleh Polsek Patumbak,Polrestabes Medan.


Hal ini terbukti dengan adanya praktek perjudian berkedok game ketangkasan jenis tembak ikan yang terus beroperasi di Jalan Pertahanan, Gang Besi, Desa Patumbak II , Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Kamis (25/09/2025)


Berdasarkan pantauan awak media GENEWS TV tampak jelas satu unit meja ketangkasan judi tembak ikan, yang beroperasi, dan di jaga oleh seorang wanita, yang merupakan anak koin, saat di konfirmasi dia mengatakan bahwa dia hanyà sebagai pekerja, bukan pemilik, kalau abang mau komfirmasi langsung saja ke pemilik meja tembak ikan ini, yang berinisial H yang juga oknum berbaju loreng hijau” ujarnya.


Atas beroperasinya peraktek perjudian mesin meja tembak ikan itu menimbulkan keresahan bagi warga masyarakat sekitarnya.


Salah seorang warga sekitar, AY (38) kepada wartawan GENEWS TV mengungkapkan kekesalan karena suaminya kerap bermain judi di lokasi tersebut.


Akibatnya dirinya dan sang suami kerap bertengkar karena hampir seluruh penghasilan suaminya tersebut dihabiskan di lokasi perjudian itu, ungkap AY kepada awak media GENEWS TV.


Terkait Perjudian yang yang dimaksud telah melanggar Undang-Undang RI No No. 7 Tahun.1974 Tentang Penertiban Perjudian dalam Pasal 303 ” diancam 10 Tahun Penjara ”.


Polsek Patumbak diharapkan berjalan sesuai UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI untuk menegakkan hukum terkait kegiatan Perjudian masuk wilayah hukum yang bersangkutan.


Diharapkan kepada bapak Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora menghentikan kegiatan Perjudian yang sekarang ini beroperasi diwilayah hukum tugasnya.

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)