Gawat ! Judi Tembak Ikan Di Desa Gunung Rintih Kec STM Hilir Bebas Beroperasi, Polisi Diminta Turun Tangan

Permadi Nata Negara,SH
0


DELI SERDANG, STM HILIR,analisismedia.com - Aktivitas judi tembak ikan diduga beroperasi di Dusun I pasar putus, Desa Gunung Rintih, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.


Informasi yang dihimpun, Kamis (25/9/2025) menyebutkan, permainan judi tersebut telah berlangsung sekitar dua bulan terakhir.


Sejumlah warga mengatakan, praktik judi itu diduga bertempat di ruko milik seorang pria berinisial MB dan di duga di back up oleh oknum berbaju loreng berinisial AB yang bertugas di kodim 0204/DS


Satu unit mesin tembak ikan beroperasi setiap hari mulai siang hingga malam. Para pemain tidak hanya berasal dari Kecamatan STM Hulir, tetapi juga luar daerah.


Untuk mengamankan aktivitas tersebut, pengelola disebut menempatkan beberapa orang di sekitar lokasi maupun di jalan menuju arena permainan.



Tujuannya agar mereka bisa segera memberi informasi atau melakukan pendekatan jika aparat penegak hukum datang ke lokasi,” ujar seorang warga yang mana namanya tidak mau dipublikasikan.


Warga berharap aparat kepolisian segera menindak tegas keberadaan judi tembak ikan itu karena dinilai meresahkan.


“Kami khawatir anak-anak muda ikut terjerumus. Harapan kami aparat penegak hukum khususnya Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang segera turun tangan,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Terkait Perjudian yang yang dimaksud telah melanggar Undang-Undang RI No No. 7 Tahun.1974 Tentang Penertiban Perjudian dalam Pasal 303 ” diancam 10 Tahun Penjara ”.


Polsek Talun Kenas diharapkan berjalan sesuai UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI untuk menegakkan hukum terkait kegiatan Perjudian masuk wilayah hukum yang bersangkutan. (Besambung)


Tags

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)