KUALA TUNGKAL, Analisismedia — Pimpinan dan Anggota DPRD
Tanjab Barat bersama Pemerintah menggelar rapat penting terkait usulan
pembagian porsi Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Jabung, Jumat
(12/9/2025) di Rumah Dinas Bupati. Rapat ini menjadi kelanjutan dari dinamika
pembahasan PI antara Pemkab Tanjab Barat dan Pemerintah Provinsi Jambi.
Rapat dihadiri langsung oleh Bupati Drs. H. Anwar Sadat,
M.Ag., Wakil Bupati Dr. H. Katamso, S.Ag., S.E., M.E., Sekretaris Daerah,
Sekretaris DPRD, Direktur BUMD, serta para kepala bagian terkait di lingkup
Sekretariat Daerah. Suasana rapat berlangsung serius namun produktif,
mencerminkan pentingnya isu yang dibahas bagi masa depan ekonomi daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat menjelaskan bahwa PI
10% adalah bentuk keikutsertaan BUMD dalam kontrak kerja sama pengelolaan migas,
sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 dan Permen ESDM Nomor
01 Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa partisipasi ini bukan sekadar formalitas,
tetapi merupakan peluang nyata bagi daerah penghasil untuk menikmati manfaat
ekonomi secara langsung dari sumber daya alamnya sendiri.
“Sebagai daerah penghasil, kami punya hak dan tanggung jawab
untuk memperjuangkan porsi yang adil. PI 10% bukan hanya angka, tapi harapan
bagi pembangunan daerah,” tegas Anwar Sadat.
Sebelumnya, pada rapat 10 Juni 2025, Pemkab dan DPRD telah
mengusulkan komposisi 60% untuk Tanjab Barat dan 40% untuk Provinsi Jambi.
Namun, surat balasan dari Gubernur Jambi tanggal 19 Agustus 2025 menyodorkan
komposisi sebaliknya: 51% untuk provinsi, dan 49% untuk kabupaten.
Merespons hal itu, Bupati dan DPRD menyatakan sikap kompromi
dengan tetap memperjuangkan keadilan. Dalam rapat hari ini, Pemkab dan DPRD
secara bulat menyepakati usulan baru: 50% untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat,
dan 50% untuk Provinsi Jambi.
“Ini tawaran yang profesional dan penuh empati. Kami
berharap Gubernur Jambi dapat menerima usulan ini sebagai bentuk keadilan
fiskal dan komitmen bersama membangun daerah,” ujar Bupati.
Jika disetujui, PI 10% yang dibagi rata akan berdampak besar
bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tanjab Barat. Dana tersebut akan digunakan
untuk membiayai pembangunan infrastruktur, meningkatkan layanan publik, serta
memperkuat sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Langkah Pemkab Tanjab Barat ini dipandang sebagai upaya
strategis dalam menjaga hak-hak daerah penghasil migas, sekaligus menunjukkan
sikap kolaboratif terhadap pemerintah provinsi. Masyarakat pun berharap
keputusan ini dapat membawa angin segar bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan
peningkatan kesejahteraan rakyat. (*/nst)





