Kuala Tungkal, Analisismedia – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs.
H. Anwar Sadat, M.Ag menerima hibah 40 ton beras dari Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Jambi untuk disalurkan
kepada pondok pesantren di wilayah Tanjung Jabung Barat dalam acara penyerahan
hibah yang digelar di Pondok Pesantren Al Baqiyatusshalihat Kuala Tungkal,
Kamis (30/10/25).
Acara penyerahan hibah ditandai dengan penandatanganan Berita
Acara Serah Terima Hibah dan Naskah Hibah antara Kepala KPPBC TMP B Jambi Indra
Gautama Sukiman dan Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat. Selanjutnya
dilakukan penyerahan simbolis beras hibah dari pihak Bea dan Cukai kepada
Bupati, yang kemudian oleh Bupati diserahkan kepada pimpinan Pondok Pesantren
di Tanjab Barat sebagai penerima manfaat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum
Setda, pengasuh Pondok Pesantren Al Baqiyatusshalihat, KPPN Kuala Tungkal,
perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Jambi,
Kepala Perum Bulog, serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Tanjung
Jabung Barat.
Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat menyampaikan apresiasi
tinggi kepada Bea dan Cukai Jambi atas penyerahan hibah yang diberikan kepada
lembaga pendidikan keagamaan. Menurutnya, bantuan tersebut sangat bermanfaat
bagi pondok pesantren dan para santri yang membutuhkan dukungan dalam pemenuhan
kebutuhan pangan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, saya
menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kepedulian Bea dan Cukai Jambi.
Semoga bantuan ini membawa manfaat luas bagi lembaga pendidikan,” ujar Bupati.
Bupati Anwar Sadat menambahkan bahwa pemerintah daerah akan
terus memperkuat sinergi dengan instansi vertikal dalam berbagai bentuk
kolaborasi sosial dan kemanusiaan. Ia berharap penyaluran hibah seperti ini
dapat memperkuat ketahanan pangan sekaligus mendukung kegiatan pendidikan dan
pembinaan karakter santri di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Sementara itu, Kepala KPPBC TMP B Jambi Indra Gautama Sukiman
menjelaskan bahwa hibah beras tersebut merupakan hasil pemeriksaan fisik impor
pada September 2025 yang kemudian ditetapkan sebagai Barang Milik Negara.
Setelah melalui proses penetapan dan mendapat persetujuan dari Menteri
Keuangan, barang tersebut dihibahkan melalui KPKNL Provinsi Jambi.
“Kami bersyukur dapat menyalurkan hibah ini kepada pondok
pesantren yang sangat membutuhkan. Diharapkan kolaborasi dengan Pemerintah
Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini bisa terus berlanjut untuk memberi manfaat
nyata bagi masyarakat,” jelasnya. (*/nst)
