Sumut – Di bawah kepemimpinan Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 resmi dimulai dan akan berlangsung hingga 30 Desember 2025.
Program ini merupakan langkah strategis dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mendorong kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya terkait kendaraan bermotor.
“Ini bukan sekadar penghapusan denda, tapi bentuk nyata perhatian negara terhadap masyarakat. Kami ingin masyarakat merasa terbantu, bukan dibebani,” ujar Kombes Pol. Reza dalam peluncuran program, Senin (20/10/2025).
Melalui kerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, program ini memberikan sejumlah keringanan yang signifikan, Pembebasan Bea Balik Nama kendaraan kedua dan seterusnya, Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya, Diskon 50% untuk kendaraan non-operasional, Diskon 70% untuk kendaraan milik pemerintah daerah.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta menata ulang basis data kendaraan secara lebih akurat.
Sebagai bagian dari komitmen pelayanan publik berbasis teknologi, Ditlantas Polda Sumbar turut mengoperasikan Gerai Samsat Keliling di berbagai titik dan mengoptimalkan penggunaan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) agar masyarakat bisa membayar pajak secara daring tanpa perlu antre.
“Kami terus mendorong transformasi digital. Masyarakat harus bisa merasakan langsung pelayanan yang cepat, transparan, dan mudah dijangkau,” tegas Dirlantas.
Lebih dari sekadar kebijakan administratif, pemutihan pajak ini juga menjadi bentuk edukasi publik. Menurut Kombes Pol. Reza, kesadaran membayar pajak adalah bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan daerah.
“Pajak kendaraan bermotor merupakan sumber penting bagi pendapatan daerah. Jika masyarakat taat, maka pembangunan bisa lebih cepat dan merata,” (lia)

