TANJUNG MORAWA,DELI SERDANG,analisismedia.com - Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa,Polresta Deli Serdang telah mengamankan dua (2) orang yang melakukan tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor) berinisial BW (42) warga Dusun I Desa Amplas Tambak Rejo Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang dan M (31) warga Dusun I Desa Bandar Klipa Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang.Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/80/II/2026/SPKT/POLSEK TANJUNG MORAWA/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 27 Februari 2026,Sabtu (28/2/2026)
Saat dikonfirmasi,Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H Damanik, SH.MH membenarkan kejadian tersebut .“Benar kami telah mengamankan dua (2) orang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor berinisial BW dan M atas Pelaporan Sdr. Muhammad Ali Syahbana Lubis yang terjadi pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 22.00 Wib, Ucap AKP Jonni H Damanik, SH.MH.
Kronologis Kejadian :
Pada Hari Kamis (26/2/2026) sekira Pukul 17.30 Wib di Kafe Alam Kubur Jalan Tirta Deli Gg. Kamboja Desa Tanjung Morawa-A.Berdasarkan keterangan dari pelapor/korban yang mana kejadian tersebut dapat terjadi berawal pada hari Rabu 25 Februari 2026 teman pelapor/korban berinisial BW (pelaku) meminjam sepeda motornya Honda Vario 150 BK 5079 WAE,dan pada keesokan harinya Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 09.00 Wib pelapor/korban dan BW (pelaku) berjumpa ditempat mereka biasa duduk (tempat kejadian),lalu BW (pelaku) memulangkan sepeda motor pelapor/Korban yang dipinjamnya tersebut dan setelah itu pelapor/korban pergi bekerja,lalu sekira pukul 09.30 Wib pelapor/korban kembali ketempat kejadian dan bertemu kembali dengan sdr BW (pelaku) kemudian pelapor/korban menitipkan sepeda motornya kepada sdr BW (pelaku) sementara kunci sepeda motornya dibawa oleh pelapor/korban,lalu pelapor/korban pergi bekerja bersama-sama dengan saksi AW menggunakan sepeda motor milik AW,kemudian setelah selesai bekerja pelapor/korban kembali ketempat kejadian dengan maksud untuk mengambil sepeda motornya namun saat itu pelapor/korban terkejut setelah melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi dan pelapor/korban berusaha mencarinya termasuk kerumah sdr BW (pelaku) namun saat itu pelapor/korban tidak bertemu dengan sdr BW. Akibat kejadian tersebut pelapor/korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.
Kronologis Pelaku Diamankan :
Pada harI Jumat (27/2/2026) sekira pkl 22.00 Wib, unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku pencurian sepeda motor Honda Vario 150 BK 5079 WAE, Tahun Pembuatan 2015, Warna Putih, No. Rangka MH1KF1114FK123019, No. Mesin KF11E1128259 tersebut BW sedang berada di Dusun I Desa Amplas Tambak Rejo Kec.Tanjung Morawa.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yg di Pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus,SH. menuju lokasi yg di maksud dan melakukan Penyelidikan serta Pencarian.Kemudian sekira pukul 23.00 wib Personil berhasil mengamankan Pelaku BW,
kemudian melakukan pengembangan pada hari sabtu (28/2/2026) sekira pukul 01.30 wib di Dusun I Desa Bandar Klipa Kec.Percut Sei Tuan kembali mengamankan M (pelaku) ke dua (2).Selanjutnya pelaku BW dan M langsung di boyong ke Mako Polsek Tanjung Morawa guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil Intrograsi pelaku :
Pelaku BW mengakui perbuatannya dengan cara membuat kunci palsu disaat meminjam Sepeda Motor pelapor/korban,lalu Pelaku mengambil/mencuri tersebut dibantu oleh Pelaku M.
Barang Bukti yang diamankan :
- 1 (satu) Buku Hitam sepeda motor Merk Honda Vario 150 BK 5079 WAE, Tahun Pembuatan 2015, Warna Putih, No. Rangka MH1KF1114FK123019, No. Mesin KF11E1128259, Atas nama Ali imron lubis
- 1 (satu) STNK sepeda motor Merk Honda Vario 150 BK 5079 WAE, Tahun Pembuatan 2015, Warna Putih, No. Rangka MH1KF1114FK123019, No. Mesin KF11E1128259, Atas nama Ali imron Lubis
Kini pelaku dijerat Pasal 477 UU 1/2023 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 Tahun atau denda kategori V.




