BIRU-BIRU,DELI SERDANG,analisismedia.com - Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar kembali mencoreng sistem distribusi energi nasional, kali ini di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.203.1123 Ajibaho
tepatnya di Dusun I, Desa Ajibaho,Kecamatan Biru-Biru,Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara,Selasa (31/3/2026).
SPBU 14.203.1123 Ajibaho diduga kuat menjadi ajang bisnis ilegal para mafia penimbunan BBM dengan modus menggunakan mobil Engkel Fuso berwarna Coklat ke hitaman dan Orage serta mobil pribadi dengan tangki yang sudah dimodifikasi mengisi BBM jenis solar secara berulang kali.
Aktivitas para mafia BBM ini disebut berlangsung setiap hari dari pukul 14.00 Wib hingga 19.00 Wib dimana para terduga mafia BBM bisa bolak-balik hingga dua sampai tiga kali untuk mengangkut minyak dari SPBU 14.203.1123.Ini menandakan adanya sistem kerja yang terorganisir dan struktur.
Lalai pengawasan ini diduga ada unsur kesengajaan dari pihak SPBU menjadi celah besar bagi mafia BBM untuk merampas hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan subsidi pemerintah. Tindakan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan pelanggaran pidana serius berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Terpantau oleh awak media di lokasi,selain mobil diduga milik para mafia solar bersubsidi terlihat juga sejumlah drigen yang sudah dijajarkan cukup panjang di SPBU tersebut untuk melakukan pengisian Partaliet.
Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kendaraan angkutan berat seperti mobil tangki BBM, truk tangki CPO, dump truck, serta truk gandeng tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi jenis Solar (JBT/Bio Solar). Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta kebijakan pengawasan dari BPH Migas terkait penyaluran BBM bersubsidi.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kendaraan angkutan berat dan kendaraan operasional perusahaan diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi, seperti Dexlite atau Pertamina Dex, guna memastikan penyaluran solar subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Selain itu, PT Pertamina juga telah menerapkan sistem QR Code melalui aplikasi MyPertamina untuk memperketat pengawasan distribusi solar subsidi. Sistem ini bahkan telah memblokir ratusan ribu kendaraan yang dinilai tidak berhak menerima BBM bersubsidi.
Bagi SPBU yang terbukti melanggar ketentuan, sanksi tegas dapat dijatuhkan, mulai dari peringatan hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).Namun demikian, dugaan pelanggaran justru terlihat di SPBU 14.203.1123 Ajibaho.
Saat awak media menanyakan kepada Salah seorang sopir kendaraan yang berada di lokasi, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengaku praktik tersebut disebut sudah kerap terjadi.
“Kalau di SPBU ini sudah biasa bang. Mereka lebih mengutamakan mobil diduga milik para mafia solar dibandingkan kami yang kendaraan biasa,” ujarnya.
Masyarakat berharap pihak PT Pertamina (Persero) segera melakukan pemeriksaan terhadap SPBU 14.203.1123 Ajibaho.Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Biru-Biru,Polresta Deli Serdang hingga Polda Sumatera Utara juga diminta melakukan penelusuran,apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam penyaluran BBM bersubsidi agar segera memprosesnya.
Langkah penindakan dinilai penting guna memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, serta mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan negara dan masyarakat luas.




