DAMAKMALIHO,BANGUN PURBA,DELI SERDANG — Praktek peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Bangun Purba,Kabupaten Deli Serdang,Sumatera Utara diduga sangat marak dan semakin meresahkan masyarakat. Berdasarkan informasi masyarakat sekitar,aktivitas transaksi barang haram tersebut diduga dilakukan secara bebas di tengah permukiman padat penduduk, Selasa (12/5/2026).
Sorotan utama tertuju pada gang amal,Dusun Sikuncah,Desa Damak Maliho,Kecamatan Bangun. Di lokasi ini, seorang terduga bandar yang dikenal luas oleh warga dengan berinisial "PI alias NEM alias NANGIN" warga dusun Sikuncah diduga bebas menjalankan bisnis gelapnya.
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut berinisial "PI alias NEM alias NANGIN" mengedarkan sabu tersebut dibantu oleh kaki tangannya berinisial "AC alias IS". Peredaran sabu di gang amal dusun Sikuncah tersebut diduga kuat merupakan bagian dari sindikat, yakni jaringan yang diduga dikendalikan oleh oknum berbaju abu-abu coklat.
"Aktivitas ini sudah sangat meresahkan. Mereka bertransaksi seolah-olah kebal hukum. Kami meminta pihak kepolisian tidak tutup mata dengan kondisi di gang amal,Dusun Sikuncah ini,yang kami herankan bang berinisial "PI alias NEM alias NANGIN" ini pernah ditangkap pihak kepolisian tapi hitungan tidak sampai satu Minggu keluar lagi bang,padahal barang buktinya kami duga ada bang" ungkap warga.
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang dan Badan Narkotika Nasional (BNN),maupun Polda Sumatera Utara untuk segera mengambil tindakan tegas. Warga menuntut adanya penggerebekan menyeluruh, tidak hanya sekadar menangkap pemakai di level bawah, tetapi juga memutus rantai pasokan dengan menangkap para bandar.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menanti langkah nyata dari aparat kepolisian maupun BNN dari cengkeraman sindikat narkotika. Negara tidak boleh kalah oleh bandar narkotika yang terang-terangan merusak tatanan sosial masyarakat.




